PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief menanggapi pencabutan gugatan yang dilakukan Marzukie Alie cs terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan politisi lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang menyatakan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, AHY dinyatakan oleh kubu Moeldoko telah demisioner.
Hal itu pun ditanggapi Andi Arief, yakni jika menyatakan AHY demisioner, sama saja tidak mengakui negara yang mengesahkannya.
"Menyatakan Demokrat pimpinan AHY Demisioner sama juga gak mengakui negara/menkumham yg mengesahkan th 2020 dan belum ada pencabutan," ujar Andi Arief.
Ia menduga pihak pelapor yakni Marzuki Alie cs yakni kubu Moeldoko tidak siap bersidang dan merasa takut kalau nantinya jejak kudeta akan dibuka di persidangan.
"Jadi menurut saya mereka mencabut gugatan karena gak siap bersidang, karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan," kata Andi Arief, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Sebelumnya, seperti dikutip dari Antara, Marzuki Alie cs melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di PN Jakarta Pusat, Jakarta, pada Selasa, 23 Maret 2021.
Hal itu disampaikan oleh anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama, pada Selasa, 23 Maret 2021.
“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Slamet.
Slamet yang ditemui usai sidang, menyatakan niat pencabutan gugatan telah disampaikan oleh Marzuki Alie cs.
Ia pun menjelaskan dalam kesempatan itu, pencabutan gugatan dilakukan karena Marzuki Alie cs saat ini ingin fokus mengurus pengesahan hasil KLB di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.***