Vaksinasi Lansia di BBPK Jakarta Dibuka untuk Warga KTP DKI dan Non DKI, Berikut Syarat dan Ketentuannya

26 Maret 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi vaksinasi lansia. /Foto: Kementerian Kesehatan /

PR DEPOK – Vaksinasi Covid-19 di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta Kampus Hang Jebat kini dibuka untuk lansia Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI dan non DKI.

Seperti diketahui pemerintah kini sedang gencar melakukan penanganan terhadap pandemi Covid-19.

Salah satu program pemerintah untuk melakukan penanganan Covid-19 di Indonesia ialah diselenggarakannya program vaksinasi Covid-19.

 Baca Juga: Polisi Terduga Pelaku Penembak Laskar FPI Meninggal Kecelakaan, Tifatul: Innalillahi, Masih Penyidikan Ya...

Pada program vaksinasi Covid-19 ini peserta vaksinasi akan disuntik dua kali dosis vaksin.

Kegiatan vaksinasi juga dilakukan di BBPK Jakarta Kampus Hang Jebat yang sudah dimulai sejak tanggal 22 Maret 2020.

Vaksinasi di BBPK Jakarta akan dilakukan atau diberikan kepada lansia. Tidak hanya lansia yang ber-KTP DKI tapi lansia non DKI juga bisa ikut mendaftar kegiatan vaksinasi Covid-19 ini.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, untuk jadwal penyuntikan vaksin di BBPK Jakarta dibagi menjadi dua kloter pada hari Senin sampai Jumat kloter pertama pada jam 8.00 sampai 12.00 WIB dan klonter dua jam 13.00 sampai 16.00 WIB.

 Baca Juga: BPOM Rilis UEA Avifavir untuk Pulihkan Infeksi Covid-19, Indonesia Jadi Negara Pengguna Pertama di Asia

Untuk hari Sabtu sendiri kegiatan vaksinasi di BBPK hanya ada satu kloter yaitu jam 8.00 sampai 12.00 WIB.

Vaksinasi juga tidak akan dilakukan jika hari tersebut bertepatan dengan libur nasional.

Untuk Anda yang berminat mendaftar sebagai penerima vaksin di BBPK Jakarat Anda bisa mendaftar di loket.com/event/vaksimbbpk.

Ada beberapa kententuan bagi Anda yang ingin mendaftar vaksinasi Covid-19 di BBPK Jakarta sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar dan Cairkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Maret 2021 di oss.go.id, Simak Jadwalnya Pencairannya

1. Wajib membawa KTP dan minimal usia 60 tahun.

2. Wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan.

3. Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area vaksinasi.

4. Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Puskemas dan menerima layanan vaksinasi.

5. E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.

Baca Juga: Daftar dan Cairkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Maret 2021 di oss.go.id, Simak Jadwalnya Pencairannya

6. Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.

7. Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.

8. Hari Minggu atau Hari Besar tidak melayani vaksinasi/Libur.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkes_ri

Tags

Terkini

Terpopuler