PR DEPOK - Pemerintah resmi meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan peniadaan libur mudik diharapkan agar program vaksinasi nasional bisa berlangsung optimal.
Larangan mudik berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.
Kebijakan pemerintah soal mudik ini pun lantas mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
“Saya dukung kebijakan yang meniadakan mudik lebaran tahun 2021,” tulis Musni Umar melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @musniumar pada Jumat, 26 Maret 2021.
Baca Juga: Serial Film Anime Dota 2 Rilis, Kisah Petualangan Dragon Knight Melawan The Scourge
Menurut Musni Umar, Indonesia masih belum terbebas dari Covid-19.
Oleh sebab itu, jika mudik tetap diperbolehkan maka akan lebih banyak menimbulkan bahaya daripada manfaatnya.
“Indonesia masih dilanda Covid. Lebih banyak bahayanya mudik daripada manfaatnya. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Saya berharap umat Islam mengamankan kebijakan tsb untuk kebaikan bersama,” tuturnya.
Sebagai informasi, adapun sejumlah pertimbangan lainnya terkait ditiadakannya mudik, di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi.
"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," kata kata Muhadjir Effendy..
Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.
Baca Juga: Dapatkan Insentif Kartu Prakerja Rp600 Ribu per Bulan jika Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16
"Cuti bersama Idulfitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik," ujarnya.
Lebih lanjut, meski adanya larangan mudik Idulfitri tahun 2021, ia mengatakan kebijakan mengenai angkutan barang akan dilonggarkan.
"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada batasan dengan adanya larangan mudik," ujarnya.
Dia meyakini kepadatan arus kendaraan yang mengangkut barang, akan tidak sepadat kendaraan yang mengangkut penumpang mudik.***