PR DEPOK - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yassona Laoly menyatakan menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
Keputusan tersebut disampaikan Menkumham Yasonna Laoly dalam kesempatan virtual yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.
Adapun alasan pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko itu karena menurut Yasonna Laoly pihak KLB Deli Serdang masih belum melengkapi dokumen fisik yang belum dipenuhi antara lain, perwakilan DPD, DPC, dan tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC.
Baca Juga: Bukan Radikalisme dan PKI, Rocky Gerung: yang Berbahaya Sekarang adalah Kedunguan Para Intelektual
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly.
Kemudian, dia menyinggung soal argumen-argumen yang disampaikan kepada pihaknya yakni tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Demokrat.
Terkait hal tersebut, Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menggunakan rujukan AD-ART yang telah tercatat dan telah disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020 lalu.
"Ada argumen-argumen tentang AD-ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya. Biarlah itu menjadi ranah pengadilan," ucap dia menambahkan.
Baca Juga: Desak Semua Pihak tak Lagi Pakai Istilah Arab, Fahri Hamzah: Plis, Sebut Mereka Teroris Saja!
Jika, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD-ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, kata Yasonna Laoly, dirinya mempersilakan untuk menggugat hal tersebut di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami seperti yang disampaikan sejak awal, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan Partai Demokrat ini."
Di akhir pernyataannya, Yasonna Laoly mengaku sangat menyesalkan adanya statement dari pihak-pihak yang menuding pemerintah ikut campur terhadap polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.
"Oleh karenanya sekali, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak sebelumnya menuding pemerintah mengatakan campur tangan memecah belah partai politik," ujar Yasonna Laoly secara tegas.
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.***