Menkumham Sebut Pengurus Partai Demokrat Hasil KLB Tak Bisa Ajukan Kembali Pengesahan Kepengurusan

31 Maret 2021, 19:16 WIB
Konferensi Pers pendaftaran KLB Deli Serdang yang ditolak. /Dok. Humas Kemenkumham

PR DEPOK - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang tidak bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan dengan dokumen yang ada.

Menurutnya, dokumen yang diajukan Partai Demokrat versi KLB tidak memenuhi berbagai persyaratan.

“Dengan dokumen yang ada tentu tidak mungkin lagi," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia, Berikut Prosedur Lengkapnya

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa jika seandainya pengurus Partai Demokrat versi KLB berusaha melengkapi syarat yang kurang dan kembali mengajukan dokumen yang sama ke Kementerian Hukum dan HAM maka hal tersebut berada di luar ranah kementerian.

"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," ucapnya.

Menyoal AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V di Jakarta yang disebut tidak sesuai Undang-Undang Partai Politik dijawab Yasonna bukan kewenangannya sebagai Menkumham. Hal ini bisa diajukan ke pengadilan lantaran ini sudah termasuk hukum administratif.

Pengadilan, menurutnya, yang bisa menguji dan menentukan AD/ART tersebut sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik ataukah tidak.

Baca Juga: Unggah Potret Bahagia Zaskia Sungkar Bersama Putra Pertamanya, Shireen Sungkar: Jadi Anak yang Soleh Ya, Nak

Lebih lanjut, Yasonna mempersilakan apabila ada pihak yang merasa AD/ART berlawanan dengan Undang-Undang Partai Politik maka pengadilan adalah langkah yang tepat.

"Silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukannya," ucapnya.

Kemenkumham menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang lantaran dokumen yang diserahkan ke kementerian ini tidak lengkap.

Untuk diketahui, dokumen tersebut diserahkan pengurus Partai Demokrat melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Baca Juga: Tak Ingin Ada Istilah 'Jumat Keramat' di KPK, Firli Bahuri: Tidak Ada Lagi Pengumuman Tersangka Hari Jumat

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," ucap Yasonna.

Dokumen yang diserahkan kepada Dirjen AHU telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, AD/ART Partai Demokrat, dan keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Kemenkumham juga telah memberikan waktu kepada pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen. Namun, batas waktu yang ditentukan selama seminggu Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang tidak bisa memenuhinya.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengemukakan berbagai pernyataan yang disampaikan oleh pengurus Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Soal Rumor Raffi Ahmad Akan Ganti Nama Cilegon United FC Jadi Selebritis FC, Ibnu Jamil: Itu Semua Hak Pemilik

“Jadi, mana bisa ketum (ketua umum) abal-abal, hasil KLB ilegal dan melanggar hukum, bisa membuat keputusan yang sah, apalagi mau mendemisionerkan kami,” katanya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler