Ali Ngabalin Dinilai Cocok Gantikan Moeldoko Jadi KSP, Syahrial: Publik Sangat Kenal Dia Loyal pada Pak Jokowi

2 April 2021, 16:50 WIB
Politisi Partai Demokrat, Syahrial Nasution. /Twitter @syahrial_nst

PR DEPOK - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution tampak kembali memberikan saran terkait pengganti jabatan Ketua Staf Kepresidenan (KSP).

Mengingat, sebelumnya hasil pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang memenangkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat telah ditolak oleh pemerintah.

Maka dari itu kemudian membuat banyak pihak menyarankan agar Moeldoko dicopot dari jabatannya sebagai KSP dan diganti dengan tokoh lain.

Baca Juga: Said Didu Heran Hasil Survei Tunjukkan 70 Persen Percaya Indonesia Maju Dipimpin Jokowi: Maju Apanya?

Setelah menyarankan Fahri Hamzah, Syahrial lalu berpendapat bahwa Ali Mochtar Ngabalin juga cocok menggantikan Moeldoko sebagai KSP.

"Selain bro @Fahrihamzah, Bang Ali Ngabalin juga cocok jd KSP menggantikan Moeldoko," kata Syahrial Nasution seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @syahrial_nst pada Jumat, 2 April 2021.

Penilaian itu diambil Syahrial dari sikap Ali Ngabalin pada Presiden Joko Widodo yang terlihat begitu loyal.

"Sangat dikenal publik loyal kepada Pak @jokowi," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Singgung Soal Brenton Tarrant yang Bunuh 51 Muslim, Gus Umar: Lucunya yang Anti Teroris di Indonesia Diam

Meski menyampaikan demikian, akan tetapi Syahrial tetap menyarankan agar Moeldoko mundur dari posisi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kemudian saran lain yang juga ia tujukan pada Moeldoko adalah meninggalkan calo-calo politik serta tetap mempertahankan jabatannya sebagai KSP.

"Akan lebih baik lagi kalo Pak Moeldoko mundur dari Ketum KLB Abal2 yg sdh ditolak Kemenkumham. Meninggalkan para calo politik dan tetap jd KSP," ujar Syahrial menjelaskan.

Baca Juga: Bela Habib Rizieq yang Disebut Klaim Dirinya sebagai 'Imam Besar', Musni Umar: Umatlah yang Beri Gelar Itu!

Seperti diketahui sebelumnya, permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang telah ditolak oleh pemerintah melakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Rabu, 31 Maret 2021 lalu.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa AD/ART yang digunakan oleh Kemenkumham adalah AD/ART yang sudah tercatat dan disahkan oleh Kemenkumham pada 2020 lalu.

Namun, keputusan tersebut tampaknya tak bisa diterima oleh pihak KLB Deli Serdang sehingga membuat mereka dikabarkan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @syahrial_nst

Tags

Terkini

Terpopuler