Beda Pesta Pernikahan Atta-Aurel dengan Putri Habib Rizieq, Gus Umar: HRS Dihukum, Tapi Anang Tidak

5 April 2021, 10:33 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Twitter @UmarHasibuan_75

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau kerap dipanggil Gus Umar, turut mengomentari acara pernikahan Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar.

Dalam cuitan yang dibagikan di akun Twitter pribadinya @UmarAlChelsea75, ia membandingkan pesta pernikahan yang digelar keluarga Anang Hermansyah dengan yang digelar oleh Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, kedua pesta pernikahan tersebut sama-sama menimbulkan kerumunan, tetapi hanya acara Habib Rizieq saja yang diproses hukum.

Baca Juga: Refly Harun Disebut Pamer Kebodohan: Kita Harus Fair, Jangan Cengeng dan Tiba-tiba Ngadu ke Penegak Hukum

"HRS buat pesta krn anaknya menikah lalu dihukum. Sdg Anang buat pesta anaknya nikah tidak dihukum. Pdhl sama2 bikin kerumunan," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diberitakan sebelumnya, pesta pernikahan Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar digelar dengan mewah pada Sabtu, 3 April 2021.

Dalam pesta pernikahan tersebut, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, turut hadir dan menjadi saksi dalam proses pernikahan kedua YouTuber ternama tersebut.

Baca Juga: Tertahan pada Nilai Tertentu, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Senin, 5 April 2021

Namun, pernikahan Atta dan Aurel ini tak hanya menjadi kebahagian bagi publik, tetapi juga menimbulkan kritik dari sejumlah pihak yang menyebut acara tersebut telah membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Bahkan, tak sedikit pula yang lantas membandingkan pesta pernikahan megah Atta-Aurel yang diizinkan untuk digelar, dengan pesta pernikahan putri Habib Rizieq yang berujung pada dijadikannya ia sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Mantan pimpinan FPI tersebut dijerat dengan pasal tentang kerumunan lantaran acara yang digelar di Petamburan itu dinilai telah melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Ngabalin tak Tolak Gantikan Moeldoko Jadi KSP, Natalius Pigai: Begitu Rusakkah Moral dan Mental Pejabat?

Tak hanya pasal kerumunan, Habib Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, karena dinilai telah menghasut masyarakat untuk datang ke acara peringatan Maulid Nabi yang diadakan di hari yang sama dengan pernikahan putrinya.

Hingga saat ini, proses hukum Habib Rizieq masih berjalan, dan ia telah menjalani sejumlah sidang untuk pembacaan dakwaan dan pembacaan eksepsinya.

Proses sidang Habib Rizieq pun sempat menuai kritik karena dianggap tidak memberikan keadilan bagi pentolan FPI tersebut.

Baca Juga: The Penthouse Selesai dengan Season Keduanya, Lee Ji Ah, Eugene, dan Uhm Ki Joon Ungkap Adegan Paling Berkesan

Anggapan adanya ketidakadilan ini dipicu oleh pelaksanaan sidang Habib Rizieq yang digelar secara online dan tidak mengizinkan Habib Rizieq untuk hadir secara langsung di ruang sidang.

Namun, setelah Habib Rizieq berulang kali meminta agar dirinya bisa mengikuti sidang secara langsung, majelis hakim pun memutuskan sidang digelar secara offline Pengadilan Negeri Jakarta Timur.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler