PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam pertimbangannya, Suparman Nyompa menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 6 April 2021.
Tidak hanya eksepsi kasus di Petamburan yang ditolak, namun Majelis Hakim juga menolak nota keberatan terdakwa Habib Rizieq atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.
"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," ujar Suparman Nyompa menambahkan.
Suparman mengatakan, JPU bisa melanjutkan untuk pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan digelar pada tanggal 12 April 2021.
"Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir," ucapnya.
Keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim ini pun kemudian ditanggapi oleh mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.
Tanpa basa-basi, Ferdinand mengucapkan rasa syukur dan mengaku bahwa dirinya senang atas keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi Habib Rizieq.
Menurut dia, hasil keputusan tersebut seolah bisa dijadikan kesadaran untuk publik agar mengerti penyebab Habib Rizieq ditahan dan diadili.
“Alhamdulillah. Saya senang dgn putusan sela ini agar publik nanti jd paham mgp Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka,” kata Ferdinand sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab pada Selasa, 6 April 2021.
Sidang lanjutan tersebut beragendakan putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa Habib Rizieq untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 silam dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020.***