AHY Digugat untuk Ganti Rugi Rp100 Miliar oleh Kubu Moeldoko, Margarito Kamis: Apa Hubungannya dengan Mereka?

8 April 2021, 15:18 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK – Pakar politik, Margarito Kamis mengutarakan pendapatnya soal gugatan Partai Demokrat kubu KLB ke Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Berdasrakan kabar yang dihimpun, gugatan Demokrat kubu Moeldoko terhadap AHY tersebut berupa ganti rugi sebesar Rp100 miliar.

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB, Muhammad Rahmad mengungkapkan bahwa dalam empat tahun terakhir, DPP Partai Demokrat kerap memungut uang dari DPC dan DPD di daerah.

Baca Juga: Husein Hasni Akui Anggota FPI, Munarman: Dia Sudah Dipecat Sejak 2017, karena Ini Orang Suka 'Sok Rambo'

“Jadi empat tahun terakhir, itu ada peraturan yang dibuat oleh DPP Partai Demokrat yang memungut uang dari DPC dan DPD,” ujar Rahmad pada Kamis, 8 April 2021.

Menurut keterangan Rahmad bahwa jumlah pungutan tersebut sudah mencapai hingga Rp100 miliar.

“Setelah kita hitung-hitung, kira-kira dalam empat tahun terakhir itu jumlahnya sudah mencapai Rp100 miliar,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Rahmad menjelaskan bahwa nantinya uang Rp100 miliar tersebut akan dikembalikan ke DPC dan DPD.

Baca Juga: Heran Menkeu Mendadak Getol Promosi Ekonomi Islam, Rocky: Kayak Membujuk Domba agar Tak Takut Serigala

Menanggapi hal itu, Margarito lantas mempertanyakan argumen dasar dari DPC dan DPD yang ikut dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2020 lalu.

“Soalnya begini, apa dasarnya orang-orang yang berada di kongres 2020 itu menganggap rugi dengan ‘tagihan’ itu?” kata Margarito sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Kamis, 8 April 2021.

Selain itu, Margarito juga mempertanyakan hubungan gugatan tersebut dengan Demokrat kubu KLB.

It’s okay, tapi apa hubungannya dengan mereka (Partai Demokrat kubu KLB)?” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Massa Diduga HMI Demo Anies Soal Korupsi, Christ Wamea: Yang Sudah Jelas Korupsi Bansos Tidak Demo

Pasalnya menurut dia, pihak Demokrat kubu versi KLB bukanlah bagian dari DPD maupun DPC yang ‘memperkarakan’ dan ‘mempersoalkan’ hal tersebut.

“Jadi bagaimana Anda menemukan basis argumen untuk merumuskan itu sebagai kerugian pada mereka (kubu KLB)? Itu persoalannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Margarito pun menjelaskan definisi dari suatu hal yang dianggap sebuah kerugian.

“Kalau Anda beperkara, hak itu lahir dari kerugian. Nah Anda mengatakan rugi karena Anda punya hak untuk itu,” kata dia lagi.

Baca Juga: Haris Azhar Semprot Teddy Soal Pernikahan Atta-Aurel: Gak Ada yang Salahin Jokowi, Tenang Aja Anda Aman!

Kemudian, pengamat politik itu menilai bahwa persoalan itulah yang harus diluruskan terlebih dahulu.

“Jadi itu yang mesti diletakkan dulu, bukan soal bagaimana nanti soal duitnya mau pergi ke mana.”

“Tadi yang dia (Rahmad) bilang itu politis, ‘Akan dikembalikan kepada orang-orang di daerah’, ya itu politis,” kata Margarito.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler