Soal Pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita, KPK: Sejak 2020 Sudah Minta agar Diserahkan ke Pemerintah

8 April 2021, 18:28 WIB
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berkomentar terkait pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg).

Melalui Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK akan ikut mendampingi Kemensetneg ambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Untuk diketahui, Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Tien Soeharto.

Baca Juga: Husein Hasni Akui Anggota FPI, Munarman: Dia Sudah Dipecat Sejak 2017, karena Ini Orang Suka 'Sok Rambo'

"Terkait dengan aset TMII, pada tahun 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kemensetneg untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," kata Ipi.

Kemudian, Ipi mengatakan Yayasan Harapan Kita sudah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan Kemensetneg menjadi perhatian lembanganya terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.

Baca Juga: Ahmad Riza Pastikan Pemprov DKI Bebas Korupsi, Ferdinand: Pak Wagub Jangan Jadi Jubir Anies yang Selalu Bela!

"Sejak 2019, KPK juga melakukan pendampingan terhadap kementerian, lembaga, dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kemensetneg menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.

"Salah satunya karena besarnya nilait aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 triliun yang meliputi aset TMII, Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," ujar Ipi menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan pemerintah telah mengambil alih TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Baca Juga: Haris Azhar Semprot Teddy Soal Pernikahan Atta-Aurel: Gak Ada yang Salahin Jokowi, Tenang Aja Anda Aman!

Pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dari Yayasan Harapan Kita itu setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 19 tentang Taman Mini Indonesia Indah.

Pratikno mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak terkait TMMI. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler