44 Tahun Yayasan Harapan Kita Tak Setor ke Negara, Teddy: TMII Diserahkan Kembali Tak Berarti Bebas Gitu Saja

- 8 April 2021, 17:50 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /Twitter @TeddyGusnaidi.

PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi, mengomentari pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Menurut Teddy Gusnaidi, kendati pengelolaan TMII sudah diserahkan kembali ke negara, pihak Yayasan Harapan Kita tidak bisa bebas begitu saja.

"Ketika pengelolaan TMII sudah diserahkan kembali ke negara, bukan berarti Yayasan Harapan Kita bebas begitu saja," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 8 April 2021: 43.146 Positif, 40.559 Sembuh, 845 Meninggal Dunia

Tak hanya itu, ia lantas meminta agar pihak Yayasan Harapan Kita, yang merupakan yayasan milik keluarga Presiden RI ke-2, Soeharto, wajib memenuhi kontribusi TMII yang tidak pernah diserahkan ke kas negara.

"Mereka wajib memenuhi semua kewajiban ke negara, karena selama ini kontribusi tidak pernah disetorkan ke kas negara," tutur Dewan Pakar PKPI tersebut melanjutkan.

Kewajiban ini, katanya lebih lanjut, tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga: HMI Demo Desak KPK Usut Anies Baswedan, Ferry Koto: Hal seperti Ini Justru Menaikkan Popularitas Dia

"Tercantum pada Pasal 7 Perpres No 19 Tahun 2021," ujar Teddy Gusnaidi mengakhiri cuitannya.

Cuitan Teddy Gusnaidi.
Cuitan Teddy Gusnaidi. Tangkap layar Twitter @TeddyGusnaidi

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x