Sindir Fadli Zon Soal Pengambilalihan TMII, Muannas: Belum Bayar Listrik Teriak ke Orang Belum Bayar Utang

11 April 2021, 16:55 WIB
Muannas Alaidid. /PMJ News/Fjr

PR DEPOK - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menanggapi komentar politisi Partai Gerindra, Fadli Zon terkait pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Fadli Zon sebelumnya memberikan sindiran terkait pemindahan pengelolaan TMII dengan menuturkan, jangan sampai TMII dijual untuk membayar utang seperti yang disampaikan Fadli Zon di akun Twitter pribadinya @fadlizon, pada Rabu, 7 April 2021.

Cuitan Fadli Zon.

"Jangan sampai TMII dijual juga untuk bayar utang," ujar Fadli Zon, di akun Twitternya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Tagih Dana BLBI, Iwan Sumule: Uang Rp11 Ribu Triliun yang Diungkap Tak Jelas hingga Kini

Menanggapi pernyataan Fadli Zon, Muannas Alaidid tampak menyinggungnya terkait bayar listrik melalui akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, pada Sabtu, 10 April 2021.

Cuitan Muannas Alaidid.

"Blom bayar listrik teriak ke orang blom bayar utang. Waduh, Fadli Zon Tidak Bayar Listrik Dua Bulan," ujar Muannas Alaidid.

Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengambil alih pengelolaan TMII.

Baca Juga: Prabowo Buat Pasukan Delwansus untuk Kemenhan, Dedek Uki: Sebaiknya Gak Usah, Khawatir Jadi Pasukan Tersendiri

Pengambil alihan ini diharapkan TMII bisa semakin memberikan peningkatan layanan kepada pengunjung, termasuk kesejahteraan bagi karyawannya.

"Dengan semakin majunya TMII tentunya akan berdampak terhadap kesejahteraan karyawan maupun yang beraktivitas di TMII," kata Kepala Humas TMII, Adi Widodo.

Pengambil alihan ini dilakukan setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Baca Juga: Akan Melangsungkan Pernikahannya Pada Pertengahan Tahun, Boy William akan Gelar di Tiga Kota Berbeda

Selama 44 tahun terakhir, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler