Berdasar pada Fatwa MUI, Kemenkes Tetap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan

13 April 2021, 07:10 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan jika sertifikat vaksinasi belum bisa menjadi syarat untuk melakukan perjalanan. /ANTARA/Muhammad Zulfikar/ANTARA

PR DEPOK  Bulan suci Ramadhan kini telah tiba dan seluruh umat islam akan menunaikan sejumlah ibadah termasuk ibadah puasa.

Berkaitan dengan masuknya bulan Ramadhan, pemerintah akan tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nilai Publik Perlu Tahu Timeline Kerja Tim Satgas Hak Tagih Dana BLBI, Bivitri Susanti: Agar Dapat Mengontrol

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah mengadakan penyuntikan vaksin atau vaksinasi terhadap masyarakat luas dengan harapan bisa meredakan angka penularan Covid-19 serta meningkatkan kekebalan imun tubuh masyarakat.

Kegiatan penyuntikan vaksin telah dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya, kini pemerintah telah memutuskan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan tetap dilakukan.

Penyuntikan vaksin Covid-19 pada bulan Ramadhan tetap akan dilakukan kepada masyarakat, termasuk yang bagi masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Penyuntikan vaksin Covid-19 tetap dilakukan mengingat adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Antam-UBS Turun Tipis, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Selasa, 13 April 2021

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual pada Senin, 12 April 2021.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadhan, termasuk untuk tentunya kalangan muslim maupun nonmuslim,” ujar Siti Nadia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Anatar pada 13 April 2021.

Siti Nadia juga menyatakan bahwa kegiatan vaksinasi akan dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Tetapi, lanjutnya, bisa juga dilakukan pada malam hari, jika tidak mengganggu ibadah malam pada bulan Ramadhan.

Baca Juga: Distribusi Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Harus Segara Didistibusikan, Wagub NTT Ultimatum Pemda

“Dan dapat juga kita lakukan di malam hari, selama juga tidak mengganggu ibadah malam pada bulan Ramadhan,” ujarnya.

Siti Nadia juga mendorong adanya koordinasi dengan para pengurus masjid bersama puskesmas melalui RT, RW, maupun lurah serta kepala desa setempat untuk menjadwalkan vaksinasi setelah ibadah puasa di siang hari.

Selain itu calon penerima vaksinasi juga diimbau untuk mengupayakan istirahat yang cukup, makan makanan yang bergizi dan simbang, serta tetap mencukupi kebutuhan cairan saat sahur.

Baca Juga: Wali Kota Depok Paparkan Aturan Ibadah Selama Ramadhan 2021: Salat Tarawih Maksimal 50 Persen, Bukber Dilarang

Siti Nadia juga menjelaskan bahwa niat dari vaksinasi Covid-19 adalah sebagai ikhtiar diri kita untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadhan.

“Tentunya kita mengetahui kita harus meniatkan vaksinasi Covid-19 sebagai ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan dibulan Ramadhan ini,” ujar Siti Nadia.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler