Seorang Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta Diamankan Polisi Karena Diduga Mengedarkan Narkoba

14 April 2021, 20:25 WIB
Pengungkapan pengedar ganja di Tangsel. /pmjnews.com

PR DEPOK - Seorang mahasiswa berinisial MUA yang berumur 26 tahun diamankan oleh jajaran Polsek Serpong karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di perguruan tinggi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Serpong, AKP Yudi Permadi bahwa MUA ditangkap di sebuah minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

Tersangka tersebut ditangkap dengan barang bukti tiga kilogram ganja.

Baca Juga: Cara Mengisi Survei Tahap 1 Kartu Prakerja untuk Cairkan Insentif Survei Rp150 Ribu

“Jadi Polsek Sepong berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar, dengan barbuk tiga kilogram ganja,” ujar Yudi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 14 April 2021.

Menurut Yudi, tersangka memesan barang haram tersebut via ekspedisi menggunakan jalur darat.

Nantinya tersangka akan membuka kembali ganja tersebut menjadi bungkusan kecil berbentuk amplop kecil yang nantinya diedarkan dan dijual.

Baca Juga: 9 Tips Menurunkan Berat Badan Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan

MUA akan menjual ganja tersebut dengan membandrol harga Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu per-satu amplopnya.

“Setelah dia mendapatkan ini (ganja), dia akan dipecah lagi dalam bentuk yang kecil amplop, kemudian diedarkan. Satu amplopnya itu Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” ujar Yudi.

Masih dari keterangan Yudi, tersangka MUA telah melakukan bisnis haram ini sekitar 1 tahun lamanya, serta dirinya mengedarkan ganja tersebut di lingkungan kampus di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Link Live Streaming Dortmund Vs Manchester City, Kamis 15 April 2021 Pukul 02.00 Dini Hari WIB

“Untuk pengedarannya hampir 1 tahun dan juga direncanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada perguruan tinggi, di kampus-kampus,” ujar Yudi.

Dari perbuatannya tersebut, MUA terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, karena dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2099 tentang Narkotika.

Sebelumnya tersangka MUA terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu kampus swasta di wilayah DKI Jakarta.

Dirinya mendapatkan atau menerima pasokan narkoba jenis ganja tersebut dari temannya yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler