PR DEPOK – Soal kebijakan larangan mudik, pemerintah telah menetapkan sejumlah sanksi bagi masyarakat yang melanggar, salah satunya denda sebesar Rp100 juta sesuai dengan aturan yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi pasal 93 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari DPR.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) ditekankan agar setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Jumat, 16 April 2021
Dengan demikian, bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik sebaiknya mempertimbangkan sanksi yang telah ditetapkan tersebut.
Meski demikian, perlu diketahui pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik guna menekan penyebaran Covid-19 yang tengah melanda Tanah Air.
Kebijakan larangan mudik 2021 berlaku bagi semua kalangan masyarakat baik karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menandatangani segala macam ketentuan larangan mudik lebaran dalam Surat Edaran pada tanggal 7 April 2021.
Larangan mudik 2021 yang tertuang dalam surat edaran tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Inilah 8 Manfaat Mengonsumsi Makanan Organik bagi Kesehatan
Meski demikian, dalam aturan larangan mudik 2021 terdapat pula beberapa pengecualian.
Pengecualian tersebut antara lain pelaku perjalanan hanya diperbolehkan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Selain itu, dalam ketentuan tersebut pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak dengan kepentingannya yang bersifat non mudik diperbolehkan.
Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.***