Ungkap Nama Asli Jozeph Paul Zhang, Arsul Sani: Ada Regulasi Bila Tersangka Menolak Panggilan Polri

19 April 2021, 13:03 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. /ANTARA.

PR DEPOK - Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani menyebutkan bahwa nama asli terduga penista agama Jozeph Paul Zhang adalah Sindy Paul Soerjomoeljono.

Dengan terungkapnya nama asli Jozeph Paul Zhang, Arsui Sani mengharapkan Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Sindy Paul Soerjomoeljono.

"Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014," kata Arsul Sani.

Baca Juga: Setuju Era Soeharto Hampir tak Ada Penista Agama karena Komunis Tidak Berdaya, Haikal Hassan: Bener Juga

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang berpatopan pada Pasal 25 Permenkumham No 8 Tahun 2014 tersebut.

Isinya ialah jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Sementara itu, bila Jozeph Paul Zhang tidak mengindahkan panggilan polri, menurut Arsul Sani ada pula regulasinya.

"Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Karena itu, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tjahjo Sebut Ada PNS yang Dipecat Tiap Bulannya karena Korupsi, Dipo Alam: Pak Menteri Sedih atau Pasrah?

Baca Juga: Login efrom.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021

Dia berpendapat bahwa jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaan-nya dan karenanya paspor-nya secara fisik tidak dapat ditarik, Ditjen Imigrasi dapat menggunakan kewenangan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan yang tidak bisa dilakukan.

Atas aksi Jozeph Paul Zang, ia menjelaskan yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26 beredar luas

Jozeph Paul Zhang membuat pengakuan tersebut dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Baca Juga: Setuju Komentar Dahnil Anzar Soal Habib Rizieq, Guntur Romli: Masih Banyak Ulama dan Habib yang Jadi Panutan!

Baca Juga: Ditanya Naksir Billy Syahputra atau Tidak, Jawaban Memes Prameswari: Semua Orang Pasti Suka Dia

Baca Juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP untuk Cek Penerima BPUM Tahap 2

Hingga saat ini, Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Jozeph Paul Zhang dan melengkapi dokumen penyidikan kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 18 April 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler