Sebut Polisi Pembunuh di Amerika Vonis 40 Tahun Penjara, Fadli Zon: Bagaimana Polisi Pembunuh 6 Anggota FPI?

21 April 2021, 16:06 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

PR DEPOK - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi soal kasus Habib Rizieq Shihab yang menewaskan enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

Fadli Zon membandingkan hukum yang diberikan untuk polisi yang menewaskan enam anggota laskar FPI di Indonesia dengan hukuman bagi polisi yang menewaskan George Floyd di Amerika Serikat.

Disebutnya, hukum di Amerika Serikat masih tegak, yakni terkait kasus polisi pembunuh George Floyd divonis bersalah dengan ancaman hukuman 40 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Setuju BUMN Beli Peternakan di Belgia, Arief Poyuono: di Sini Pengangguran Bejibun

Sedangkan, hukum di Indonesia untuk polisi yang menembak mati enam anggota FPI masih menjadi desas desus hingga saat ini.

Fadli Zon menyampaikannya melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon, pada Rabu, 21 April 2021.

"Hukum masih tegak di Amerika Serikat. Polisi pembunuh George Floyd divonis bersalah bisa dipenjara 40 tahun. Nah bagaimana polisi pembunuh 6 anggota FPI?," ujar Fadli Zon, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tangkapan layar.*

Diketahui bahwa sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab masih terus berjalan hingga saat ini. Rencananya, sidang akan digelar kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 22 April 2021

Dikatakan oleh Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, sidang kali ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Informasi itu disampaikan Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal di Jakarta, pada Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Bukan Priibadi, Herzaky Putra Tegaskan Nama dan Logo Demokrat Didaftarkan ke Kemenkumham Atas Nama Organisasi

"Sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Baharudin," kata Alex Adam Faisal.

PN Jakarta Timur juga telah menggelar sidang sebelumnya pada Senin, 19 April 2021, dengan menghadirkan empat orang saksi.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, dan Kepala Seksi Ketentraman, dan Ketertiban Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan.

Jaksa juga menuturkan akan ada sekitar lima orang saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus kerumunan di Petamburan dalam sidang berikutnya pada 22 April 2021 mendatang.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler