Aturan Pelarangan Mudik Diperluas dan Diperketat Pada 22 April-24 Mei, Satgas Covid-19 Keluarkan Adendum

22 April 2021, 14:04 WIB
Polda Metro Jaya.* /Instagram/@poldametrojaya/

PR DEPOK – Aturan mengenai pelarangan mudik ke kampung halaman kian diperketat.

Doni Monardo selaku Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberikan Adendum berupa Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari pmjnews,com, Adendum tersebut berisi tentang perluasan waktu pengetatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sampai H-14 (22 April – 5 Mei 2021) dan tujuh hari setelahnya (18 Mei – 24 Mei 2021) ditiadakan mudik bagi seluruh masyarakat.

“Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan”, isi Adendum yang telah ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo pada hari Rabu, 21 April 2021 kemarin.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Sudah Ada Kontak Tapi Belum Bisa Naik, Roy Suryo: Pemerintah Segera Audit, Nyawa Lebih Utama

Sedangkan, terkait masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 akan tetap diberlakukann sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

Adendum ini dibuat sebagai antisipasi dari kemungkinan peningkatan arus perpindahan penduduk, sebelum larangan mudik pada 6 Mei akan datang atau sebelum dan setelah masa peniadaan mudik diberlakukan.

Berikut isi lengkap dari Adendum yang disahkan oleh Satgas Covid-19:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: 5 Pemain yang Punya Kekuatan Kedua Kakinya Kuat, Mulai dari Mason Greenwood hingga Son Heung-min

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Baca Juga: Dukung NU yang Protes Soal Polemik Kamus Sejarah, Jansen: ke Depan Bila Nulis Sejarah, Panggil Semua Pihak

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

f. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

g. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

h. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

i. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler