Tolak KKB dan OPM Dicap Teroris, Natalius Pigai: Jika Iya, Papua Pasti Dijadikan Area Pembantaian Kayak Suriah

27 April 2021, 14:02 WIB
Aktivis HAM, Natalius Pigai. /Instagram.com/@natalius_pigai.

PR DEPOK – Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menolak Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dicap sebagai teroris oleh negara.

Saya justru patriotik dan Nasionalis karena Demi negara saya menolak OPM Dicap Teroris,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2.

Menurut Natalius Pigai, jika cap teroris disematkan untuk OPM dan KKB, maka dipastikan Papua akan dijadikan area pembantaian seperti Suriah.

Baca Juga: Minta Jokowi Usut Oknum yang Perintahkan KRI Nanggala-402, Ronnie Rusli: Jangan Ada yang Cuci Tangan

Bahkan, lanjut Natalius Pigai, bukan tidak mungkin dunia juga akan mengisolasi Papua sebagai intervensi kemanusiaan.

Karena dengan cap teroris sudah pasti Papua dijadikan area pembantaian seperti Suriah. Bukan tidak mungkin dunia isolasi Papua untuk humanitarian intervention,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Pemerintah mengelompokkan dan mengubah status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua menjadi kelompok teroris.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar KRI Nanggala-402 Ditembak Kapal Selam Prancis, Simak Faktanya

Sehingga, KKN bisa ditindak dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya meminta Pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) segera mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk mengubah status KKB di Papua menjadi kelompok teroris," kata Bamsoet seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Bamsoet menjelaskan usulannya agar KKB dikelompokkan sebagai teroris, karena selama ini KKB di Papua telah mengancam keamanan masyarakat dan menciptakan rasa takut bagi warga sipil dengan tindakan teror yang dilakukan.

Baca Juga: UAS Ajak Rakyat Donasi Guna Beli Kapal Selam Baru, Gus Nadir: Cuma Mau Ingatkan Laporan Donasi KM 50 Gak Jelas

Ia mencontohkan tindakan teror tersebut, seperti ancaman kekerasan dan penggunaan senjata api yang menimbulkan efek ketakutan secara luas di masyarakat.

"KKB harus ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," ujarnya.

Selain itu Bamsoet juga meminta pemerintah pusat bersama TNI-Polri segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi aksi kekerasan dan baku tembak yang sering terjadi antara aparat dengan KKB di Papua, mengingat serangan KKB sering menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga: Kronologi Penemuan KRI Nanggala 402, Bagian Lain Ditemukan 1.372 Meter dari Lokasi Temuan Pertama

Bamsoet juga meminta komitmen pemerintah dan aparat untuk menjamin keamanan dan kenyamanan hidup warga Papua yang bebas dari ancaman dan aksi terorisme.

Karena itu, menurut dia, pemerintah harus dapat memutus rantai pasokan senjata kepada KKB dan memutus aspek ekonomi, sosial, dan melakukan penekanan terhadap ruang gerak dari KKB agar tidak lagi mengancam kehidupan masyarakat di Papua, serta tidak ada lagi korban jiwa.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @NataliusPigai2

Tags

Terkini

Terpopuler