Komnas HAM Sebut Mata Munarman Ditutup Tindakan Berlebihan, Muannas Alaidid: Terorisme Itu Extra Ordinary!

30 April 2021, 02:25 WIB
CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Dok. PMJ News.

PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum lama ini ikut menyoroti perlakuan pihak kepolisian terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman.

Adapun perlakuan pihak kepolisian yang disoroti Komnas HAM terhadap Munarman itu yakni ketika pengacara Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya.

Diketahui bersama, saat ditangkap dan tiba di Polda Metro Jaya, Munarman terlihat matanya ditutup serta tangannya diborgol.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut KPK 'Takut' Geledah Rumah Pimpinan DPR, Emerson Yuntho: Politisi Malas Baca ya Begini!

Melalui Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan perlakuan polisi kepada Munarman hingga menutup mata dan memborgol tangannya sepatutnya tidak perlu dilakukan.

Menurut dia, tindakan hukum seharusnya sesuai dengan prosedur, karena menutup mata dan memborgol tangan termasuk ke dalam kategori berlebihan.

Mengenai pernyataan Choirul soal perlakuan polisi kepada Munarman itu, CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid turut memberikan tanggapan di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid.

Baca Juga: Geger Ustaz Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok, Ngabalin: Provokasi Ummat dengan Modal Sorban dan Hafalan!

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis 29 April 2021, Muannas mengatakan perlakuan pihak kepolisian terhadap Munarman tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Terorisme itu extra ordinary, kejahatan luar biasa yg dituduhkan ke Munarman, jgn disamakan dg kejahatan biasa," kata Muannas Alaidid.

Kemudian, dia menyinggung soal banyak negara yang memberlakukan hal serupa bahkan hingga menutup kepala serta tangan dan kaki dirantai.

Baca Juga: Pigai Sebut OPM Bukan Teroris Tapi Pejuang Kemerdekaan Diakui PBB, Husin Shihab: Jelas Teroris, Pembangkang!

"Dibanyak negara bahkan pelaku kepala ditutup, tangan & kaki dirantai," ucap Muannas Alaidid mengakhiri cuitannya.

Cuitan Muannas Alaidid yang respons pernyataan Komnas HAM soal perlakuan polisi kepada Munarman. Tangkap layar Twitter.com/@muannas_alaidid.

Sebelumnya diberitakan, eks Sekum FPI Munarman diciduk Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021 silam.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Lama tak Muncul di Layar TV, Pak Tarno Ternyata Alih Profesi Jadi Ahli Pengobatan Tradisional

Dikutip dari Antara, Munarman ditangkap lantaran diduga sebagai pihak yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Tak hanya itu, Munarman juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme terhadap aparat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler