Sebut Munarman Kritis, Muannas ke Refly: Kritis Bukan Teror, Kalo Kritis Baiat Organisasi Terlarang

30 April 2021, 16:17 WIB
Pendiri Cyber Indonesia, Muannas Alaidin komentari pernyataan Hehamahua yang larang tepuk kangan karena budaya Yahudi. /Twitter/@muannas_alaidid.

PR DEPOK - Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menanggapi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun soal penangkapan pengacara Habib Rizieq, Munarman.

Dalam pernyataan di kanal YouTube Refly Harun, ia menyatakan tidak percaya dengan tuduhan bahwa Munarman adalah seorang teroris.

Menurut Refly, Munarman justru adalah orang yang sangat kritis terhadap pemerintah sehingga ia bergabung dengan FPI.

Baca Juga: Sentil Munarman, Fadli Zon, hingga Demokrat, Husin Shihab: Jangan-jangan Mereka Bagian dari Kesatuan Jaringan

Mengomentari pernyataan itu, Muannas dengan tegas menyatakan bahwa kritis dan teror adalah dua hal yang berbeda, sikap kritis bukan lah teror.

"Kritis Bkn Teror," kata Muannas Alaidid seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Jumat, 30 April 2021.

Kemudian Muannas menjelaskan, apabila Munarman memang orang yang kritis, seharusnya baiat dari organisasi terlarang segera dilaporkan kepada polisi.

Cuitan Muannas Alaidid.*

Seandainya hal tersebut dilakukan Munarman, lanjut dia, maka insiden bom di Katedral, Kota Makassar dan teror di Mabes Polri tidak akan pernah terjadi.

"Klo kritis mestinya ada baiat organisasi terlarang kala itu dilaporkan keaparat, stdknya dg begitu tdk ada Bom Katedral & Teror di Mabes Polri oleh ISIS," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Komnas HAM Sarankan Dialog Damai Daripada Labeli KKB Teroris, Ferdinand: Negara Tidak Berunding dengan Teroris

Seperti diketahui bersama, penangkapan mantan Sekretaris FPI, Munarman dengan dugaan terorisme oleh Densus 88 kini santer dibicarakan publik.

Pasalnya, banyak pihak yang tak percaya bahwa Munarman terlibat dengan jaringan terorisme seperti yang dituduhkan aparat polisi.

Namun dalam proses penangkapan dan penggeledahan rumah Munarman, Densus 88 Anti teror menemukan 70 item barang bukti.

Bahkan Densus 88 juga menemukan barang bukti berupa cairan kimia dan serbuk yang diduga komponen bahan peledak di gedung bekas markas FPI.

Baca Juga: Sakit Hati karena Dipecat, Seorang Pria Tembak Mantan Bos di Jakarta

Barang bukti tersebut dikabarkan mirip dengan barang bukti yang ditemukan ketika menggeledah terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi pada 29 Maret 2021 lalu.

Atas dugaan keterlibatan dengan aksi terorisme itu, Munarman kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu, 28 April 2021.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler