PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum lama ini ikut menyoroti perlakuan pihak kepolisian terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman.
Adapun perlakuan pihak kepolisian yang disoroti Komnas HAM terhadap Munarman itu yakni ketika pengacara Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya.
Diketahui bersama, saat ditangkap dan tiba di Polda Metro Jaya, Munarman terlihat matanya ditutup serta tangannya diborgol.
Melalui Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan perlakuan polisi kepada Munarman hingga menutup mata dan memborgol tangannya sepatutnya tidak perlu dilakukan.
Menurut dia, tindakan hukum seharusnya sesuai dengan prosedur, karena menutup mata dan memborgol tangan termasuk ke dalam kategori berlebihan.
Mengenai pernyataan Choirul soal perlakuan polisi kepada Munarman itu, CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid turut memberikan tanggapan di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis 29 April 2021, Muannas mengatakan perlakuan pihak kepolisian terhadap Munarman tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).