"Terorisme itu extra ordinary, kejahatan luar biasa yg dituduhkan ke Munarman, jgn disamakan dg kejahatan biasa," kata Muannas Alaidid.
Kemudian, dia menyinggung soal banyak negara yang memberlakukan hal serupa bahkan hingga menutup kepala serta tangan dan kaki dirantai.
"Dibanyak negara bahkan pelaku kepala ditutup, tangan & kaki dirantai," ucap Muannas Alaidid mengakhiri cuitannya.
Sebelumnya diberitakan, eks Sekum FPI Munarman diciduk Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021 silam.
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Lama tak Muncul di Layar TV, Pak Tarno Ternyata Alih Profesi Jadi Ahli Pengobatan Tradisional
Dikutip dari Antara, Munarman ditangkap lantaran diduga sebagai pihak yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Tak hanya itu, Munarman juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme terhadap aparat.***