Banyak Kelompok Marah Atas Label Teroris KKB Papua, Mustofa: Kini Kita Tahu Siapa Gerombolan Mereka

30 April 2021, 17:13 WIB
Politisi PAN, Mustofa Nahrawardaya. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews

PR DEPOK – Mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya turut menyoroti sejumlah kelompok yang tidak setuju atas label teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Menurut Mustofa, sikap marah atau protes yang ditunjukkan oleh kelompok-kelompok itu menjadikan publik tahu siapa saja gerombolan yang pro dengan KKB.

Pendapat tersebut disampaikan Mustofa melalui akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id pada Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis

Stample teroris ke gerombolan penjahat pencabut nyawa dan perongrong Pancasila di Papua, ternyata bikin marah banyak kelompok. Kini kita tahu, siapa gerombolan mereka. Kita juga tahu, mereka terlanjur ada dimana-mana,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter.com/@TofaTofa_id.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Mahfud MD menyampaikan sikap Pemerintah itu terkait peristiwa atau tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.

Baca Juga: Tak Terima Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara, Rachland Nashidik: 1 Menit pun Tidak Pantas!

Ia pun menerangkan KKB di Papua dikategorikan sebagai teroris berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Perlu diketahui, dalam UU tersebut berbunyi, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Baca Juga: Sedih Ada Anggota DPR yang Salahkan Munarman, Refly: Harusnya Wakil Rakyat Melindungi, Bukan Malah Senang

"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Mahfud MD mengatakan sikap pemerintah ini sejalan dengan pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Pimpinan Polri, dan TNI terkait KKB yang harus ditindak tegas.

Adapun sikap pemerintah tersebut juga sejalan dengan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, pemerintah daerah dan anggota DPRD Papua yang datang ke Pemerintah, dalam hal ini ke Kantor Kemenko Polhukam yang menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @TofaTofa_id

Tags

Terkini

Terpopuler