Warga Sipil Papua Sakit Hati Disebut Teroris, Veronica Koman: Kini Meng-Indonesiakan Papua Jadi Makin Mustahil

30 April 2021, 18:47 WIB
Aktivis HAM, Veronica Koman. /Twitter/@VeronicaKoman.

PR DEPOK – Aktivits Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman mengatakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukan hanya sekadar organisasi, melainkan telah menjelma menjadi ruh dan ideologi.

Pendapat tersebut disampaikan Veronica Koman melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman pada Kamis, 29 April 2021.

Dalam cuitannya itu, dia juga mengunggah beberapa tangkapan layar status Facebook warga sipil Papua yang tampak sakit hati dan kecewa lantaran disebut teroris.

Baca Juga: Kesal Sudah Lama Dibodohi Mafia Alkes dan Petugasnya, Cipta Panca: Gue Usul Hentikan Tes tuk Syarat Perjalanan

Menurut Veronica Koman, dengan adanya label teroris tersebut, kini upaya untuk “meng-Indonesiakan” Papua menjadi semakin mustahil.

OPM itu udah menjelma jadi ruh dan ideologi, bukan sekadar organisasi. Begini status Facebook temen2 *sipil* Papua, juga banyak yang mulai pake gambar terakhir sebagai foto profil. Meng-Indonesia-kan Papua kini jadi makin mustahil,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Aktvis HAM, Veronica Koman. Tangkap layar Twitter.com/@VeronicaKoman.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Baca Juga: Sedih Ada Anggota DPR yang Salahkan Munarman, Refly: Harusnya Wakil Rakyat Melindungi, Bukan Malah Senang

Ia pun menerangkan KKB di Papua dikategorikan sebagai teroris berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Perlu diketahui, dalam UU tersebut berbunyi, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Baca Juga: Ferdinand Sindir Beri Jempol ke Munarman: Bidadari bisa Dibawa ke Kamar, Gak Perlu Bom Bunuh Diri Mati Konyol

"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Mahfud MD mengatakan sikap pemerintah ini sejalan dengan pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Pimpinan Polri, dan TNI terkait KKB yang harus ditindak tegas.

Adapun sikap pemerintah tersebut juga sejalan dengan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, pemerintah daerah dan anggota DPRD Papua yang datang ke Pemerintah.

Baca Juga: Pengakuan Tersangka Antigen Bekas di Kualanamu: Brush Kami Bersihkan dengan Alkohol

Dalam hal ini, dikatakan Mahfud MD, ke Kantor Kemenko Polhukam yang menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @VeronicaKoman

Tags

Terkini

Terpopuler