Beredar Bebas Selama 1 Tahun Terakhir, Gudang Penyimpanan Ikan Berformalin di Palembang Digerebek Kepolisian

1 Mei 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi ikan kakap merah. /Thealy44/Pixabay

PR DEPOK - Gudang penyimpanan ikan yang terindikasi mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Sumatra Selatan digerebek personel gabungan pada Jumat 30 April 2021 malam.

Tak hanya meringkus dua pelaku berinisial I dan Z, personel gabungan juga berhasil mengamaknkan 8,3 ton ikan mengandung formalin.

"Mereka berdua distributor yang membawa ikan-ikan ini ke Palembang. Kami masih selidiki sumber ikan merek 'Isti' ini," tutur Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Gara-gara Sarung, Ayah dan Anak Terancam Pidana Usai Terlibat Dugaan Aksi Berikut

Ikan yang mengandung formalin tersebut diketahui merupakan jenis kakap yang sudah diedarkan ke masyarakat sekitar selama satu tahun terakhir.

Dalam aksinya, kedua pelaku bekerja sama mengolah, menjual, dan mengedarkan ikan kakap tersebut secara mandiri.

Kapolrestabes Palembang mengungkapkan, temuan gudang ikan di Pasar Induk Jakabaring itu pertama kali muncul dari laporan masyarakat yang mencurigai ikan kakap giling kemasan 1 kilogram mengandung formalin saat ada kegiatan operasi pasar.

Baca Juga: Soal Alasan Munarman Tidak Bisa Dijenguk Kuasa Hukum, Berikut Penjelasan Kepolisian

Setelah itu, BPOM Palembang terjun langsung menguji sampel dan menemukan bahwa ikan tersebut mengandung formalin dalam kadar penggunaan yang sangat berbahaya bila dikonsumsi masyarakat.

"Karena sebentar lagi Lebaran dan permintaan akan meningkat. Maka pelaku memperbanyak stok. Beruntung segera kita tindak," tuturnya.

Ikan seberat 8,3 ton itu kemudian disita dan dimusnahkan dengan cara dikubur. Sedangkan gudang penyimpangan kini dipasang garis polisi untuk sementara waktu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler