Gara-gara Sarung, Ayah dan Anak Terancam Pidana Usai Terlibat Dugaan Aksi Berikut

- 1 Mei 2021, 09:30 WIB
Sidang perkara penipuan jual-beli sarung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis  29 April 2021.
Sidang perkara penipuan jual-beli sarung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 29 April 2021. /Hanif Nashrullah/Antara

PR DEPOK – Seorang ayah dan anaknya terancam hukuman pidana akibat sarung.

Suwandi Wibowo dan putranya Beny Prayogi Nyotoraharjo terancam hukuman pidana usai diduga melakukan aksi penipuan.

Keduanya merupakan warga Kota Surabaya yang diketahui menjalankan bisnis sarung dengan mendirikan perusahaan PT Nugraha Sentosa Kencana.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh atau May Day, Ganjar Pranowo Ajak Para Buruh untuk Diskusi secara Virtual

Awal mereka terjerat pidana akibat sarung dimulai saat keduanya mengadakan kerja sama dengan Mahammad Jamil yang berperan sebagai pemasok.

Kedua belah pihak telah saling bekerja sama dalam mengelola bisnis sarung sejak tahun 1997.

Pada tahun 2019, Suwandi dan Beny memesan sarung merek tertentu kepada Jamil.

Baca Juga: Hanya Setengah Jam, Spesimen Langka Janda Bolong di Belgia Berhasil Dijual dengan Harga Fantastis

Sarung yang dikenal dengan kualitas papan atas itu dipesan sebanyak 24.237,83 kodi senilai total Rp22.122.947.400.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah