Diduga Ada Pihak Sengaja Gagalkan Penyidikan Kasus Suap Pajak, Febri Diansyah: Pidana Obstruction of Justice

- 15 April 2021, 14:23 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah komentari penghentian kasus korupsi BLBI.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah komentari penghentian kasus korupsi BLBI. /Twitter/@febridiansyah/

PR DEPOK - Mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menanggapi terkait kasus suap pajak yang terjadi di Kalimantan Selatan dan melibatkan PT Jhonlin Baratama sebagai tempat pencarian barang bukti.

Diketahui, sudah dilakukan penggeledahan untuk yang kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilakukan di PT Jhonlin Baratama.

Hasil dari penggeledahan itu tetap tidak ditemukan bukti yang cukup berarti. Kasus ini pun disinyalir ada yang berusaha menghalangi penyidikan dengan memindahkan barang bukti.

Baca Juga: Tips Mengedukasi ke Anak Sejak Dini Mengenai Pentingnya Berpuasa, Berikut Penjelasannya

Menanggapi perkara ini, Febri Diansyah pun mengatakan jika tidak juga ditemukan barang bukti dan terus terjadi, maka KPK akan terpuruk.

Hal ini disampaikan Febri Diansyah, melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, Rabu, 14 April 2021.

"Jk hal seperti ini dibiarkan berlarut2, KPK akan semakin terpuruk," kata Febri Diansyah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Menurut Febri, perlu adanya ketegasan Dewan Pengawas dalam investigasi yang dilakukan. Jika ada pihak yang menggagalkan penggeledahan maka itu bukan lagi sekedar melanggar etik tetapi merupakan pidana obstruction of justice.

Baca Juga: Tips Mengedukasi ke Anak Sejak Dini Mengenai Pentingnya Berpuasa, Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x