"Sikap tegas Dewan Pengawas untuk investigasi atau lakukan pemeriksaan mestinya ditunjukkan. Jk ada pihak yg membocorkan hingga gagalkan penggeledahan, itu bukan lagi skedar etik tp pidana obstruction of justice," ujar Febri Diansyah.
Diketahui, telah dilakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, pada Jumat, 9 April 2021.
Hal ini diduga ada yang sengaja menghilangkan barang bukti oleh pihak-pihak tertentu dan pihak-pihak terkait.
Penggeledahan yang dilakukan di Kantor PT Jhonlin Baratama merupakan yang keduanya kali setelah digeledah pada Kamis, 18 Maret 2021.
Tim penyidik KPK pada penggeledahan itu sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Warung Makan Dilarang Buka di Bulan Ramadhan, Teddy: Seolah Umat Muslim Itu Lemah, Mudah Tergoda
"Sekali lagi kami tegaskan kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB dimaksud, yang menjadi "concern" dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara.