Usai SPDP Turun, Penyidik Temukan Pelanggaran Pidana Pasal 188 KUHP dalam Kebakaran Kilang Minyak Balongan

- 21 April 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi  kebakaran kilang minyak Balongan milik Pertamina.
Ilustrasi kebakaran kilang minyak Balongan milik Pertamina. /Pixabay/

PR DEPOK - Tak lama usai mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai kasus kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu milik Pertamina, penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan dugaan tersebut muncul berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, olah TKP, dan sejumlah yang mengarah pada pelanggaran sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Pelanggaran pidana yang dimaksud yakni Pasal 188 KUHP sebagai berikut.

Baca Juga: Fakta-fakta KRI Nanggala-402 yang Diduga Hilang Kontak di Perairan Utara Bali

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati".

Rusdi mengatakan, "Perkara terkait kebakaran Balongan saat ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Karena berdasarkan fakta bukti yang ada, penyidik menilai adanya kesalahan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran hingga ledakan seperti yang tercantum dalam Pasal 188 KUHP."

Sebelumnya, empat tangki kilang minyak Balongan terbakar pada Senin 29 Mei 2021 lalu yang menyebabkan enam warga luka berat dan ratusan orang lainnya dievakuasi.

Baca Juga: Soal Hilangnya Hasyim Asy'ari di Kamus Sejarah, Christ Wamea: Hati-hati Komunis Gaya Baru di Dunia Pendidikan

Sementara barang bukti yang berhasil ditemukan penyidik kini tengah diperiksa di laboratorium forensi oleh Puslabfor Polri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x