Soal Alasan Munarman Tidak Bisa Dijenguk Kuasa Hukum, Berikut Penjelasan Kepolisian

- 1 Mei 2021, 09:15 WIB
Munarman.
Munarman. /Antara/

PR DEPOK - Soal alasan Munarman tidak bisa dijenguk oleh para kuasa hukum, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penjelasan berikut.

Alasan Munarman tidak bisa dijenguk setelah tiga hari ditangkap dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, menurutnya karena ia terlibat kasus terorisme.

Ramadhan mengatakan bahwa kasus terorisme sebagaimana yang menjerat Munarman berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.

Baca Juga: Polri Pastikan Cairan Temuan Densus 88 Bahan Peledak, Teddy: Klaim Pembersih WC, Tujuannya Menutupi Bukti?

"Terkait tidak boleh dijenguk (Munarman) bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik butuh waktu untuk mendalami kasus Munarman.

Dengan demikian, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut kepolisian membutuhkan konsentrasi penyidik sehingga fokus terhadap kasus dugaan terorisme dari Munarman.

Baca Juga: Hanya Setengah Jam, Spesimen Langka Janda Bolong di Belgia Berhasil Dijual dengan Harga Fantastis

"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x