Soal Alasan Munarman Tidak Bisa Dijenguk Kuasa Hukum, Berikut Penjelasan Kepolisian

- 1 Mei 2021, 09:15 WIB
Munarman.
Munarman. /Antara/

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, pada Selasa 27 April 2021 di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam aksinya, Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: TNI Dikabarkan Temukan Ranjau Bawah Laut di Sekitar Lokasi KRI Nanggala-402, Simak Faktanya

Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri masih terus mendalami terkait aksi-aksi terorisme yang dilakukan Munarman, mantan petinggi organisasi terlarang FPI.

"Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," tutur Ramadhan.

Saat ditanya keterlibatan Munarman dalam peristiwa teror tertentu, Ramadhan menjelaskan, keterlibatannya adalah jaringan terorisme.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Sabtu, 1 Mei 2021: Scorpio Terbebani Pekerjaan hingga Libra yang Putus Asa

"Densus juga mendalami info termasuk keterlibatannya di jaringan terorisme," kata Ramadhan.

Terkait lokasi teror di Indonesia yang dilakukan Munarman, kini sedang didalami oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Kini perkembangan informasi setelah penangkapan Munarman adalah penyidik terus melakukan pengembangan kasus.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x