Tegas Munarman Tidak Bisa Ditemui Termasuk Kuasa Hukum, Polri: Itu Proses Penyelidikan

3 Mei 2021, 18:08 WIB
Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror. /Dok Humas Polri/

PR DEPOK - Soal mantan sekretaris umum FPI Munarman belum dapat ditemui, Polri mengungkapkan sejumlah alasan.

Alasan Munarman belum dapat ditemui disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Rusdi mengatakan, Munarman masih belum dapat ditemui oleh pihak manapun, termasuk kuasa hukumnya. Perlu izin terlebih dahulu dari pihak penyidik untuk bertemu dengannya.

Baca Juga: Larangan Mudik Bisa Buat Kunjungan Wisata Meningkat, Disparbud Jabar Siapkan Strategi untuk Cegah Klaster Baru

"Tentunya, itu hak dari penyidik sendiri ya. Ketika belum bisa didatangi oleh penasihat hukum ya tidak bisa, karena itu bagian dari proses penyidikan. Tapi, nanti kedepan pun pasti yang bersangkutan akan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, pada Senin 3 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Polri sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mantan sekretaris umum FPI Munarman yang ditangkap. Dia diamankan terkait dugaan tindak pidana terorisme.

"Sampai dengan saat ini, masih dalam tahap penangkapan dan masih terus didalami," ujarnya.Menurut Rusdi Hartono terduga teroris Munarman selama ini diduga ikut serta dalam kegiatan baiat yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Farid Gaban Disebut Plintir Belanja Online Jadi Belanja ke Pasar, Bonnie Triyana: Jangan Ngeles Kalau Keliru

"Dikatakan dari awal ya, yang bersangkutan terlibat dalam kasus pembaiatan. Baik itu pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar atau Medan," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan hal yang sama.

Alasan Munarman tidak bisa dijenguk menurutnya karena ia terlibat kasus terorisme.

Ramadhan mengatakan bahwa kasus terorisme sebagaimana yang menjerat Munarman berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 3 Mei 2021: 47.059 Positif, 44.412 Sembuh, 904 Meninggal Dunia

"Terkait tidak boleh dijenguk (Munarman) bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 30 April 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik butuh waktu untuk mendalami kasus Munarman.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, pada Selasa 27 April 2021 di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam aksinya, Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler