Sidang Praperadilan RJ Lino Alami Penundaan, Sidang Direncanakan Dimulai Pada 18 Mei 2021 Mendatang

4 Mei 2021, 15:40 WIB
RJ Lino eks Direktur Utama PT Pelindo II.* /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PR DEPOK – Sidang Pembacaan gugatan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pelindo II mengalami penundaan sampai dua pekan disebabkan KPK berhalangan hadir dalam persidangan.

“Saya kasih (penundaan) dua minggu, ditunda dua minggu ya,” ungkap Morgan Simanjuntak selaku Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Selasa, 4 Mei 2021.

RJ Lino meminta pengajuan praperadilan setelah dirinya tak menerima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mengenai proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) pada tahun 2010 silam.

Baca Juga: Tak Lolos Uji ASN, Novel Duga Ada Upaya Singkirkan Orang Integritas KPK, Mardani: Pisau Pelemahan Kian Nyata

Gugatan ini sendiri telah dimasukkan pada tanggal 16 April 2021 dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL dengan jadwal sidang pertama pada 4 Mei 2021.

“Kami sudah resmi memanggil tapi sampai hari ini tidak hadir, ini ada suratnya dan ada permohonan penundaan sidang selama empat minggu,” tutur Hakim Morgan.

Namun penundaan selama empat minggu ini mendapatkan permohonan keberatan dari penasihat hukum RJ Lino.

Baca Juga: Soal Kabar Pernikahan Rizky Bilar dan Lesti Kejora, Manajer: Apapun Aku Tahu tentang Dia, Ya Pokoknya Doain

“Masa tahanan RJ Lino akan berakhir pada 24 Mei, jadi kalau yang mulia berkenan kami mohon penundaan paling lama satu minggu,” ungkap pengacara RJ Lino.

RJ Lino sendiri sudah ditahan sejak Jumat, 26 Maret 2021 atau bisa dibilang sudah lebih dari lima tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

“Betul tapi kan suasana lebaran, apa artinya saya tunda satu minggu tapi hasilnya sama,” ucap Hakim.

Baca Juga: Miris! Orang Tua Asal Malaysia Berikan Anaknya yang Masih Bayi Rokok Elektrik atau Vape

“Kami mohon dengan sangat ini berkaitan dengan batas waktu penahanan juga, kami mohon dengan sangat kalau bisa paling lama satu minggu. Seharusnya lembaga KPK menghargai panggilan ini, apa maksud KPK itu ingin menggugurkan perkara praperadilan makanya dia minta empat minggu,” tambah pengacara RJ Lino.

Hakim pun mengambil keputusan final dengan menunda sidang hingga dua minggu yang artinya akan dilaksanakan pada 18 Mei 2021.

Kasus ini sendiri menduga RJ Lino telah menyebabkan negara mengalami kerugian setelah melakukan penunjukan kepada HuaDong Heavy Machinery Co.Ltd (HDHM) untuk pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Baca Juga: Kenali Gejala Awal sinusitis dan Tips Penanganan yang Tepat saat di Rumah

RJ Lino diduga telah melakukan penandatanganan dokumen pembayaran Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka tanpa mendapatkan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan nominal 24 juta dolar AS atau setara dengan Rp 346 Miliar yang didapatkan secara bertahap.

Persetujuan kontrak antara PT Pelindo II dan HDHM saat diadakan lelang masih berlangsung. Selepas kontrak ditandatangani pun masih diadakan negosiasi terkait penurunan spesifikasi dan harga agar tak sampai melewati angka dari ‘owner estimate’ (OE).

Sementara terkait pengiriman tiga unit QCC ke tiga cabang pelabuhan yakni Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dikerjakan tanpa adanya ‘commission test’ yang menyeluruh. Padahal ‘commission test’ menjadi suatu persyaratan wajib sebelum barang diterima.

Baca Juga: H-2 Larangan Mudik Diterapkan, Sejumlah Pemudik Pengguna Motor Padati Jalur Pantai Utara Jawa

Harga kontrak seluruhnya mencapai angka 15.554.000 dolar AS atau setara Rp 224,2 Miliar yang terdiri dari 5.344.000 dolar AS atau Rp. 77 Miliar untuk pesawat angkut yang berada di Pelabuhan Panjang, 4.920.000 dolas AS atau Rp. 71,4 Miliar untuk pesawat angkut yang berada di Pelabuhan Palembang dan 5.290.000 dolar AS atau Rp. 85,3 Miliar untuk pesawat angkut yang berada di Pelabuhan Pontianak.

KPK sendiri sudah mendapatkan data dari ahli ITB terkait harga pokok produksi (HPP) dengan rincian 2.996.123 dolar AS atau Rp 43,2 Miliar untuk QCC Palembang, 3.356.742 dolar AS atau Rp 48,4 Miliar untuk QCC Panjang, dan 3.314.520 dolar AS atau Rp 47,7 Miliar untuk QCC Pontianak.

Sebelumnya RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler