Cara Daftar SIKM Jakarta Secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id untuk Dapat Surat Izin Mudik 2021

5 Mei 2021, 20:20 WIB
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu, 30 Mei 2020. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp/

PR DEPOK – Pemprov DKI Jakarta akan segera merealisasikan Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM ini merupakan syarat perjalanan selama larangan mudik lebaran 2021 berlangsung.

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan harus memiliki SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum yang hendak ke luar kota pada masa larangan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Meski di Tengah Pandemi Covid-19, Perhatian Besar Harus Tetap Diberikan terhadap Penyandang Autisme

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan terkait SIKM DKI Jakarta.

Syafrin menjelaskan, permohonan dan pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui website JakEvo yang terintegrasi dengan sistem kelurahan.

“Jadi syaratnya akses JakEvo. Kemudian langsung menuju kelurahan yang ditinggali atau ditempati. Di sana sudah ada syarat, melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” paparnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kenali Gangguan Autisme yang Terjadi pada Sang Buah Hati Sejak Dini, Berikut Tanda-tandanya

Namun, tidak semua pekerja informal dan masyarakat umum dapat mengajukan SIKM DKI Jakarta. Ada kriteria tertentu yang diizinkan untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta, yakni sebagai berikut.

1. Untuk perjalanan kedukaan atau kematian.

2. Untuk menjenguk kerabat yang melahirkan.

3. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain.

Baca Juga: Fadli Zon dan Said Iqbal Bahas Persoalan yang Terjadi pada Buruh Saat Ini

Selain itu, pekerja informal dan masyarakat umum diharuskan menyerahkan sejumlah syarat dokumen untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Untuk perjalanan kedukaan atau kematian, melampirkan surat keterangan kematian dari kampung atau daerah luar DKI Jakarta yang bersangkutan.

3. Untuk menjenguk kerabat yang melahirkan, melampirkan surat keterangan dari dokter terkait. Dengan catatan pendamping maksimal dua orang

4. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Baca Juga: Diisukan Habiskan Uang Rp1 Miliar untuk Suntik DNA Ikan Salmon ke Wajahnya, Berikut Tanggapan Krisdayanti

Setelah itu, pekerja informal dan masyarakat umum bisa mengajukan SIKM DKI Jakarta dengan cara berikut.

1. Akses website jakevo.jakarta.go.id.

2. Jika belum memiliki akun, maka silahkan registrasi terlebih dahulu dengan klik tombol “Daftar”.

3. Jika akun sudah diregistrasi, selanjutnya masuk ke laman profil Jakevo Anda untuk mengajukan perizinan.

4. Lalu, silahkan melengkapi syarat berkas administrasi yang diminta.

Baca Juga: Bambang Widjojanto ‘Serang’ Ketua KPK Firli Bahuri, Ferdinand Hutahaean: Kau Kebanyakan Omong Bung

5. Kemudian, berkas administrasi akan diverifikasi UP PMPTSP kelurahan sesuai domisili.

6. Nantinya, SIKM akan ditandatangani oleh lurah. Penerbitan SIKM paling lambat dua hari setelah berkas berhasil diverifikasi.

7. Setelah itu, Anda bisa mengunduh SIKM di webiste jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Maluku Utara Diguncang Gempa Berkekuatan 5.7 Magnitudo, Tidak Berpotensi Tsunami

Sementara itu, untuk PNS dan karyawan swasta yang harus keluar kota karena bertugas, SIKM dapat berupa surat tugas resmi dari instansi atau perusahaan tempat bekerja.

Diberitakan sebelumnya, Dishub DKI menyatakan pihaknya bakal menerapkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Maluku Utara Diguncang Gempa Berkekuatan 5.7 Magnitudo, Tidak Berpotensi Tsunami

Dishub tidak memberlakukan SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan dan pascamudik Idul Fitri 1442 Hijiriah.

Jika mengalami kendala terkait SIKM, dapat menghubungi Call Center DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta ke nomor 1500164 atau (021) 1500164 (Non Telkomsel).***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News JakEvo

Tags

Terkini

Terpopuler