KPK Tegaskan Tak Pecat 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat, Firli Bahuri: Sampai Ada Penjelasan dari Kemenpan RB, BKN

5 Mei 2021, 21:25 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.* /Twitter.com/@KPK_RI

PR DEPOK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah mengumumkan bahwa ada 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sampai saat ini, dijelaskan Firli bahwa tidak ada pemecatan bagi 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Sentil Mardani Soal Ajakan Belanja Menkeu, Teddy: Beli Sambil Bobo di Kasur juga Bisa, Gak Perlu Berkerumun

"Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaikan ada proses pemecatan. KPK juga tidak pernah berbicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah berbicara tentang pegawai yang diberhentikan dengan hormat, tidak ada," ucap Firli.

Lebih lanjut, ia menyampaikan tidak adanya pemecatan terhadap pegawainya karena disebutnya tunduk terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Karena KPK sangat paham, KPK pelaksana undang-undang, pelaksana peraturan undang-undang dan menjalankan secara selurus-lurusnya. Kami tunduk pada undang-undang sehingga sampai hari ini belum ada niat kesempatan ataupun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai," kata Firli.

Baca Juga: KPK Resmi Umumkan 75 Pegawainya Tidak Memenuhi Syarat Jadi ASN, dari Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Terkait hal itu, surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen tes wawasan kebangsaan akan segera diterbitkan oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa untuk diinformasikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat tadi.

Cahya menuturkan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Lebih lanjut, Cahya menegaskan bahwa KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tersebut sampai ada informasi yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB dan BKN.

Baca Juga: KPK Resmi Umumkan 75 Pegawainya Tidak Memenuhi Syarat Jadi ASN, dari Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," ujar Cahya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Diketahui sebelumnya, KPK telah mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan yang diikuti oleh 1.351 pegawainya yang dilakukan BKN.

Adapun hasil dari tes tersebut yakni pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler