Waspada, Menjelang Hari Raya Idulfitri Pinjaman Online Ilegal Merajalela

6 Mei 2021, 19:20 WIB
OJK keluarkan imbauan bagi masyarakat terkait pinjaman online.* /Instagram/@ojkindonesia

PR DEPOK - Menjelang Hari Raya Idulfitri , kebutuhan masyarakat untuk Hari Raya cenderung meningkat dan membutuhkan pencairan dana yang cepat.

Dirangkum Pikiranrakyat-Depok.com dari OJK Indonesia, Kamis 6 Mei 2021, kebutuhan masyarakat yang meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri nampaknya bisa dimanfaatkan oleh pinjaman online (Pinjol)/ Fintech lending ilegal untuk menjerat para korbannya.

OJK Indonesia menghimbau kepada para masyarakat untuk selalu mewaspadai semua pinjaman online/Fintech lending ilegal.

Baca Juga: H-7 Lebaran, Petugas Kebersihan DLHK Kota Depok Belum Terima THR

Pinjaman online ilegal biasanya menggunakan nama dan logo yang menyerupai pinjaman online/fintech lending yang Legal.

Selalu lakukan cek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK atau tidak.

Cara untuk mengetahui pinjaman online tersebut legal atau ilegal bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp 081-157-157-157 atau bisa di cek melalui website OJK.

Baca Juga: Foto Presiden dan Wapres Terpasang Saat Konpres KPK, Muannas Alaidid: Bukti KPK Harus Disterilkan

Ingat selalu pinjaman online ilegal tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui siaran komunikasi pribadi baik SMS atau chat pribadi, tanpa persetujuan konsumen.

Selain itu, pastikan selalu untuk meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin di OJK antara lain:

Baca Juga: Ingatkan Masyarakat untuk Berzakat, Gubernur NTB: Zakat Dapat Menjadi Penenang Hati dan Berikan Rasa Bahagia

1.Memiliki bunga yang tinggi.

2.Jangka waktu pinjaman yang tidak jelas.

3.Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.

4.Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.

5.Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).

6.Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Cair hingga Lebaran, Simak Caranya di Sini

Pinjaman Online ilegal/fintech lending yang ilegal tidak hanya menggunakan aplikasi milik mereka untuk menawarkan pinjaman ilegal.

Namun juga melalui pengiriman pesan singkat pada telepon genggam korban, baik melalui pesan singkat SMS atau melalui Chat Whatsapp.

Banyak pinjaman online/fintech lending ilegal yang menyerupai logo pinjaman online legal, baik dalam bentuk logo, nama serta warna identitas dari pinjaman online yang legal yang telah terdaftar dan sudah berizin di OJK.

Baca Juga: Selama Larangan Mudik, PT KAI Siapkan Kereta Api Jarak Jauh untuk Perjalanan Mendesak, Simak Syaratnya

Cara cek Fintech Lending yang terdaftar dan memiliki izin di OJK dapat dilihat melalui:

1.Kontak OJK 157

2.Whatsapp (081-157-157-157)

3.WWW.OJK.go.id

4.konsumen@ojk.go.id

5.kontak157.ojk.go.id

Ingat selalu, pinjaman online legal tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi baik itu melalui SMS atau chat pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Selain itu, pastikan anda selalu meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler