Curi Puluhan Komputer di Sekolah Tempatnya Mengabdi, Oknum Guru PNS Diamankan Polisi

7 Mei 2021, 13:35 WIB
Sumlah barang bukti komputer yang dicuri oknum guru berstatus PNS di SMAN I Mesuji . /ANTARA/HO./

PR DEPOK – Seorang oknum guru diamankan polisi usai ketahuan mencuri puluhan unit komputer.

Oknum guru tersebut bernama Suwoko (32), yang merupakan tenaga pendidik di SMAN 1 Mesuji.

Polisi mengamankan oknum guru ini karena melakukan pencurian di sekolah tempatnya mengabdi di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung. 

Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Barcelona vs Atletico Madrid, Pertempuran Menuju Puncak Klasemen

Terkait penangkapan oknum guru tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Alim.

"Pelaku yang juga guru di SMAN 1 Mesuji, ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji di rumahnya, pada Kamis 6 Mei 2021," kata  AKBP Alim, di Mesuji, pada Jumat 7 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelaku merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di sekolah tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah menyebutkan bahwa kasus pencurian yang dilakukan Suwoko menurutnya berawal dari laporan dewan guru di SMAN 1 Mesuji.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Jumat, 7 Mei 2021

Menurutnya, pada Selasa 4 Mei 2021 pelapor mendapat telepon dari Yudi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan menanyakan gembok ruang Laboratorium TIK yang diganti.

Setelah itu, beberapa oknum guru melakukan pengecekan ke sekolah usai mengetahui informasi tersebut.

"Malamnya semua dewan guru melaksanakan buka puasa bersama dan menanyakan perihal gembok yang diganti. Setelah buka puasa bersama beberapa guru pergi menuju ruang Laboratorium TIK dan benar gembok berganti. Namun setelah mengintip dari jendela ada beberapa komputer di ruangan hilang," ujarnya.

Dalam pengecekan yang dilakukan pelapor dan beberapa oknum guru pada pukul 11.00 WIB, ternyata gembok dibuka paksa dan didapati 18 komputer merek AIQ Acer hilang.

Baca Juga: Soroti Soal TWK KPK, Emil Salim: Penangkap Koruptor Kakap yang Korbankan Mata Kiri Tersingkir

Tidak hanya itu, 5 unit UPS Prolinkpro 2, satu unit laptop, dua unit switch/hub TP juga lenyap.

"Saat itu juga satuan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan, barang bukti disimpan di rumahnya, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mesuji," katanya melanjutkan.

Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 komputer AIQ Acer, satu unit computer AIQ Acer dalam keadaan terbongkar, tiga unit keyboard Acer, tiga unit moush warna hitam, lima unit UPS Prolinkpro2, dan tiga unit switch/hun TP link.

Baca Juga: Dinyatakan Negatif Covid-19, Raditya Oloan Sempat Akui Hal Ini Sebelum Meninggal Dunia

Hingga saat ini, Polisi masih menyelidiki motif oknum guru PNS itu melakukan pencurian komputer di Sekolah tempatnya mengabdi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler