Azis Syamsuddin Tidak Hadir di Persidangan, KPK akan Kembali Ulang Jadwal Sidang

7 Mei 2021, 18:55 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun jadwal ulang terkait dengan pemeriksaan pada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin sesudah ia mangkir dari panggilan pada hari Jumat, 7 Mei 2021.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” ungkap Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Ali menjelaskan bahwa KPK akan melakukan pemanggilan kembali Azis sebagai saksi dalam kasus dugaan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan tersangka lain.

Baca Juga: Tak Habis Pikir dengan Pertanyaan 'Sedia Lepas Hijab?', Febri: Wawasan Kebangsaan Apa yang Ingin Dilihat?

Namun belum bisa dipastikan tanggal yang tepat untuk melakukan pemanggilan kembali pada Azis.

“Untuk itu, KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” ungkap Ali.

Sebelumnya pada Senin, 3 Mei 2021, tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Azis yang berada di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Mei 2021: Elsa Khawatir Karena Al Sudah Melakukan Tes DNA Reyna dan Roy

Hasilnya ditemukan barang yang diduga ada hubungannya dengan kasus sehingga barang tersebut kemudian diamankan.

Di hari Rabu, 28 April 2021 pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Azis yang berlokasi di Gedung DPR RI dan rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK juga berhasil menemukan beberapa dokumen dan barang yang berhubungan dengan kasus.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 7 Mei 2021: 47.589 Positif, 45.270 Sembuh, 921 Meninggal Dunia

Azis juga telah dicekal ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh pihak imigrasi terhitung sejak tanggal 27 April 2021.

KPK juga telah menetapkan status tersangka pada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) yang menjadi pengacara dari tersangka.

Pada proses konstruksi perkara yang terjadi di bulan Oktober 2021, Syahrial datang untuk menemui Azis di rumah dinasnya yang berlokasi di Jakarta Selatan untuk memberitahukan perihal penyelidikan yang dikerjakan oleh pihak KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis disebut kemudian mempertemukan Syahrial dengan Stepanus. Pada perjamuan tersebut, Syahrial memberitahukan mengenai masalah penyelidikan sehubungan dengan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemkot Tanjungbalai yang dikerjakan pihak KPK agar tidak sampai ke tahap penyidikan.

Baca Juga: 7 Tips Meditasi Mudah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Stefanus pun diminta agar dapat mencarikan jalan agar permasalahan ini tidak jadi untuk dikerjakan lebih lanjut oleh pihak KPK.

Komitmen pun dibuat antara pihak Stefanus dan Maskur bersama dengan Syahrial dengan menyediakan uang dengan nominal Rp 1,5 Miliar.

Syahrial pun menyanggupi permintaan tersebut dengan melakukan pengiriman uang secara bertahap selama 59 kali melalui rekening bank milik teman Stefanus bernama Riefka Amalia

Tak sampai di situ saja, Syahrial juga menghadiahkan uang tunai kepada Stepanus sehingga jumlah uang yang didapatkannya secara keseluruhan mencapai angka Rp 1,3 Miliar.

Uang yang diterima Stepanus dari Syahrial kemudian dibagikan kepada Maskur dengan dua nominal berbeda pertama Rp 325 juta dan kedua Rp 200 juta.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler