KPK Serahkan Perkara Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri, Gus Umar: Kalau Sudah Begini Mending KPK Dibubarkan

12 Mei 2021, 06:11 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram.com/@umar_hasibuan70.

PR DEPOK - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan penyidikan dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk itu ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

"Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri," kata Lili Pintauli di Gedung KPK di Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Mei 2021: Kondisi Aldebaran Semakin Membaik, Elsa Semakin Cemas

Mengomentari kabar penyerahan perkara Bupati Nganjuk Novi Rachmat Hidayat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Tokoh NU, Umar Hasibuan atau Gus Umar tampak terkejut sekaligus tidak percaya.

"Astagaaaa. Demi apa coba ini?" kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @UmarAlChelsea_ pada Rabu, 12 Mei 2021.

Dengan terjadinya pelimpahan perkara tersebut, Gus Umar lantas menyarankan agar lembaga antikorupsi itu dibubarkan saja.

Baca Juga: Nilai Hasil TWK Cacat Moral, Alissa: Kami Minta Jokowi Evaluasi dan Tak Jadikan Tes untuk Seleksi Pegawai KPK

Menurut Gus Umar, biar saja perkara korupsi di Indonesia ditangani langsung oleh polisi dan pihak Kejaksaan.

"Kalau sdh begini mending @KPK_RI dibubarkan biar polisi dan Kejaksaan saja yg tangani korupsi," ujar Gus Umar.

Adapun alasan usulan tersebut disampaikan dia karena agar uang masyarakat tidak terbuang sia-sia hanya untuk memberikan gaji pimpinan KPK saat ini.

"Setuju biar duit rakyat Gak sia2 gaji pim KPK skrg," ucap Gus Umar.

Cuitan Gus Umar.

Diberitakan sebelumnya, penanganan perkara ini bermula pada akhir Maret 2021 saat KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Selanjutnya, saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diperoleh informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @UmarAlChelsea07

Tags

Terkini

Terpopuler