Ingatkan Novel Baswedan Tak Bisa Lawan Keputusan KPK, Teddy: Hanya 1 yang Bisa Dilakukan yaitu Pesangon

12 Mei 2021, 21:12 WIB
Mantan Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /Instagram.com/@teddygusnaidi.

PR DEPOK – Mantan politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi melayangkan sindiran pada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Teddy Gusnaidi dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, menyatakan bahwa tidak ada mekanisme yang dapat digunakan Novel Baswedan untuk melawan keputusan KPK.

Untuk diketahui, KPK secara resmi menonaktifkan 75 pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Tengku Zulkarnain Dikabarkan Wafat Akibat Ulah Oknum Intelijen, Simak Fakta Sebenarnya

Mekanisme Novel Baswedan untuk melawan keputusan KPK yg menonaktifkan dirinya karena tidak lolos test, tdk ada,” kata Teddy Gusnaidi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 12 Mei 2021.

Pasalnya, menurut dia, apa yang dilakukan KPK terkait mekanisme alih status sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Karena yg dilakukan @KPK_RI terkait alih status sudah sesuai perintah UU,” ucap dia.

Oleh sebab itu, Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa Novel Baswedan hanya bisa melakukan satu hal yang memang memiliki mekanisme hukum, yakni perihal pesangon.

Baca Juga: Tengku Zul Disebut Dewi Tanjung Ustaz Gadungan, Said Didu: Waaduh, Silakan Umat Islam Nilai Partai Ini

Hanya satu hal yg bisa dilakukan Novel & mekanisme hukumnya ada, yaitu pesangon,” tutur Teddy Gusnaidi mengakhiri cuitannya.

Cuitan Teddy Gusnaidi. Tangkap layar Twitter.com/@TeddyGusnaidi.

Diketahui sebelumnya, publik tengah dihebohkan dengan keputusan KPK yang menonaktifkan 75 pegawainya yang tak lulus TWK.

Tak sedikit yang menilai bahwa 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut adalah pegawai yang berintegritas dan beberapa di antaranya sering menangani kasus-kasus besar.

Baca Juga: Tembakkan 130 Roket Balas Serangan Israel, Pimpinan Hamas: Jika Israel Tingkatkan Kekuatan, Kami Siap Hadapi!

Bahkan, mantan juru bicara (jubir) KPK, Febri Diansyah menyatakan beberapa di antara 75 pegawai itu kini tengah menangani kasus korupsi kelas kakap, seperti korupsi bantuan sosial (bansos) hingga korupsi benur.

Novel Baswedan pun menyampaikan bahwa pegawai yang dinyatakan tak lolos di TWK merupakan pegawai yang sering menangani kasus-kasus besar.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler