Viral! Dianggap Tidak Berlaku, Penjual Sate Ini Tolak Pembayaran dengan Uang Rp75.000

14 Mei 2021, 21:49 WIB
Ilustrasi uang kertas pecahan Rp75.000. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah.

PR DEPOK - Baru-baru ini telah viral satu video di media sosial. Video tersebut menayangkan pedagang sate menolak terima uang kertas pecahan Rp75.000.

Video yang menayangkan pedagang sate tolak uang kertas pecahan Rp75.000 ini lantaran uang kertas itu merupakan alat pembayaran yang sah.

Untuk diketahui, video yang viral di media sosial itu diunggah oleh akun TikTok @taspirin_007.

Baca Juga: Turki Ancam Kirim Pasukan Bantu Palestina, Ali Syarief: Indonesia Baru Sampaikan Kecaman, seperti Anak Kecil

Dalam video itu, akun tersebut menyoroti ibu-ibu penjual sate sembari memegangi selembar uang kertas pecahan Rp75.000.

"Ini saya mau bayar sate pake uang yang baru Rp75.000, tapi ibu ini (penjual sate) gak mau nerima. Katanya ini uang gak bisa dipake," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 14 Mei 2021.

Pada lanjutan video itu, seorang pria terdengar menimpali pembuat video dengan mengatakan bahwa ibu penjual sate tersebut hanya tidak mengetahui apabila uang kertas pecahan Rp75.000 merupakan alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Indonesia Kutuk Tindakan Israel Justru Disampaikan Menlu Retno Marsudi, Ali Syarief: Presiden Sibuk Apa?

"Bukan gak bisa dipake mas, orangnya (ibu penjual sate) belum tahu," kata pria tersebut ke pembuat video.

Menjawab hal itu, sang pembuat video mengatakan bahwa dia sebelumnya telah menjelaskan kepada ibu penjual sate tersebut namun tetap tidak menerimnya.

Hingga pada akhirnya, pembuat video TikTok tersebut memutuskan untuk tidak jadi membeli sate dari ibu penjual tersebut.

Baca Juga: Sebut seperti Gali Kuburan jika Israel Berani OD ke Gaza, Hasmi: Roket Hamas 300 Dollar, Dilawan Israel 50K

"Yaudah ni jadi saya gak jadi beli ya, ni uangnya gak mau diterima. Makasih," ucapnya sembari mengakhiri video tersebut.

Diketahui bersama, Bank Indonesia (BI) sebelumnya sudah menegaskan bahwa uang kertas pecahan Rp75.000 merupakan alat pembayaran yang sah untuk transaksi dan bukan cuma sekadar souvenir.

Kepastian soal uang kertas pecahan Rp75.000 jadi alat pembayaran sah itu disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam peluncuran uang khusus secara virtual di Jakarta, beberapa waktu silam.

Baca Juga: Hendak Beri 'Pelajaran' Israel, Erdogan Ajak Pemimpin Kirgistan, Afghanistan hingga Irak untuk Berembuk

"Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yah sah atau legal tender 17 Agustus 2020," katanya.

Lebih lanjut, Perry mengatakan uang kertas pecahan Rp75.000 ini sudah dilengkapi unsur pengamanan berteknologi teraru dan bahan kertas lebih tahan lama sehingga lebih mudah dikenali keasliannya, dan sulit dipalsukan.

"Inovasi uang rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan rupiah tetap menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI," ucap Perry menambahkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler