Debt Collector Kena Sanksi Keras Jika Tarik Kendaraan dengan Cara Melanggar Hukum, OJK Sulteng Lakukan Ini

17 Mei 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi kekerasan oknum debt collector. /Pixabay

PR DEPOK - Sanksi keras diberikan terhadap debt collector leasing atau perusahaan pembiayaan yang melanggar hukum saat melakukan penarikan kendaraan.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar, Senin 17 Mei 2021.

"Kami tidak menolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," ujar Gamal.

Baca Juga: Unggah Video Berisikan Penghinaan terhadap Palestina di TikTok, Pria 23 Tahun Ini Diamankan Pihak Kepolisian

Menurut Gamal, pihaknya telah berkoordinasi dengan asosisasi perusahaan pembiayaan untuk mencegah terjadinya penarikan kendaraan oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur.

Terutama jika melanggar hukum, OJK Sulteng meminta pihak leasing untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan penagihan.

Dalam artian seluruh debt collector harus menjalankan aturan yang berlaku saat melakukan penagihan pada debitur.

"Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Pembiayaan," tuturnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Baca Juga: Pedagang di Bukittinggi Dirampok dan Dipukuli, Uang Rp200 Juta dan Perhiasan Lenyap Dibawa Pelaku

Dijelaskan dalam Baleid POJK Nomor 35 Tahun 2018, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Diharapkan oleh Gamal bahwa perusahaan penagihan utamanya debt collector di wilayah Sulteng dapat selalu melakukan penagihan dengan cara yang sesuai.

Juga tidak melakukan pelanggaran hingga menarik kendaraan dari debitur secara paksa.

Diyakini Gamal bahwa ancaman sanksi bagi perusahaan dapat membuat perusahaan leasing mencegah debt collectornya melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai aturan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler