PR DEPOK – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan bahwa pertumbuhan dari ekonomi domestik akan selalu menemui hambatan jika mata rantai dari Covid-19 di masyarakat tidak dihancurkan.
Mendag Lutfi menjelaskan hadirnya Program Vaksinasi Gotong Royong yang diberikan kepada para pekerja adalah bentuk kebijakan yang bagus dari pemerintah dan swasta demi mengeliminasi penularan Covid-19 dan membangkitkan kembali kegiatan ekonomi.
“Kita memulai bersama-sama, bahu membahu untuk memulai rantai penularan Covid-19. Tanpa terputusnya rantai penularan ini, pertumbuhan ekonomi akan selalu terganjal,” ucap Mendag Luthfi ketika menemani Presiden Joko Widodo dalam pemantauan program Vaksinasi Gotong Royong dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara di kawasan industi Jababeka, Jawa Barat pada Selasa, 18 Mei 2021.
Lokasi Vaksinasi Gotong Royong yang disambangi Presiden Jokowi dan beberapa menteri ada di lahan industri yang juga adalah sebuah perusahaan multinasional barang konsumsi.
Pelaksanaan Program Vaksinasi Gotong Royong ini dikerjakan serentak oleh 18 perusahaan yang tersebar di berbagai area di Jabodetabek.
Mendag Lutfi menuturkan bahwa program vaksinasi bisa menaikkan taraf kepercayaan dan keamanan kepada para pekerja ketika menjalankan kegiatan operasional perusahaan.
Hal ini pun diharapkan mampu menambah kegiatan produksi di industri yang pada akhirnya kana memberi efek ganda bagi perekonomian.
“Supaya produk maksimum, sehingga beri nilai tambah lebih dari kegiatan produksinya,” tutur Mendag Lutfi.
Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat ini juga berpesan kepada industri dan pekerja agar selalu mengedepankan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
“Tetap jaga protokol kesehatan meskipun sudah divaksin karena di negara-negara lain penularan Covid-19 masih ganas dan hari ini juga harus kita jaga untuk sampai tidak terjadi membludaknya penularan tersebut,” jelas Mendag Lutfi.
Pelaksanaan Program Vaksinasi Gotong Royong sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10/2021 tentang Vaksinasi Gotong Royong.
Permenkes ini berisi tentang biaya Vaksinasi Gotong Royong yang dibebankan kepada badan hukum/badan usaha yang melakukan vaksinasi kepada para karyawan/karyawati, keluarga, dan individu yang berkaitan dengan keluarga itu sendiri.
Hal ini tentunya akan membuat para penerima vaksin Covid-19 pada Program Vaksinasi Gotong Royong tidak akan dibebankan biaya sama sekali alias gratis.
Program Vaksinasi Gotong Royong ini dimaksudkan untuk melaksanakan pemberian vaksin secara cepat kepada lapisan masyarakat Indonesia.
Pemerintah juga memiliki target sebanyak 181,5 juta penduduk di Indonesia telah mendapatkan vaksin Covid-19 demi terciptanya kekebalan komunitas atau yang lebih akrab disebut herd immunity.***