Soal Revisi UU Penanggulangan Bencana, HNW Tegas Tolak Rencana Penghapusan BNPB

18 Mei 2021, 21:58 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR RI.

PR DEPOK - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) tegas menolak rencana pemerintah yang akan menghapuskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

HNW mengatakan draft Revisi UU Nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana yang sedang dibahas di Komisi VIII DPR bersama pemerintah harus mengoreksi rencana pemerintah yang akan menghapuskan BNPB.

Sebaliknya, menurut HNW, posisi kelembagaan BNPB diperkuat sehingga bisa secara maksimal menjalankan fungsi mitigasi dan penanganan bencana.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Korupsi Bansos Senilai Rp100 Triliun, Said Didu: Inikah Sebab Dia Harus Disingkirkan?

Hal tersebut disampaikan HNW saat interupsi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tentang RUU Penanggulangan Bencana pada Senin, 17 Mei 2021.

"Bahwa Komisi VIII mendukung agar kelembagaan BNPB diperkuat. Itu sikap prinsip kita di DPR," ucapnya yang juga Anggota DPR RI Komisi VIII secara tegas dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa dirinya perlu melakukan interupsi karena merasa prihatin dengan bencana-bencana alam di Indonesia.

Baca Juga: Kehilangan Calon Cucu Pertama dari Aurel dan Atta, Anang Hermansyah: yang Sabar Ya Anakku

Akan tetapi, dikatakan dia, pemerintah justru bermaksud melemahkan posisi kelembagaan BNPB dengan menghilangkan nomenklaturnya dalam RUU Penanggulangan Bencana, inisiatif yang tengah dibahas bersama di DPR.

HNW mengapresiasi interupsi penegasan sikap Komisis VIII DPR RI untuk menguatkan kelembagaan BNPB dalam kesimpulan rapat yang telah disepakati dan turut mengingatkan agar Mensos sungguh-sungguh menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Semangat awal Revisi UU 24/2017 tentang Penanggulangan Bencana adalah dalam rangka menguatkan posisi kelembagaan BNPB di tengah intensitas bencana di Indonesia yang terus meningkat dan lemahnya posisi BNPB dalam mengkoordinasikan pihak yang terlibat dalam penanganan bencana," ujar Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menjelaskan.

Baca Juga: Termakan Hoaks, Media Iran Unggah Foto Demo 212 terhadap Ahok dan Diklaim Sebagai Aksi RI Bela Palestina

Kemudian, ia meminta pemerintah menjadikan proses Revisi RUU ini sebagai upaya untuk menguatkan BNPB, bukan justru menghapus dan menggantinya dengan lembaga baru yang belum jelas konsep dan bentuknya.

"Berbagai pasal dalam RUU Penanggulangan Bencana secara eksplisit memberikan penguatan tambahan terhadap kelembagaan BNPB yang diharapkan bisa membentuk satuan kerja di daerah," kata dia.

Terakhir, HNW mengatakan pemerintah sebaiknya segera menerima revisi RUU Penanggulangan Bencana ini yang menguatkan BNPB dan tidak menghapusnya dengan dalih apapun.

Baca Juga: Mengenal Unit 8200, Badan Intelijen Cyber Israel yang Setara dengan Mossad

"Agar bencana dan dampaknya yang masih terus terjadi di Indonesia bisa terangani dengan lebih efektif, terstruktur, dan solutif," tuturnya mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler