Dugaan Maladministrasi, Perwakilan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman RI

19 Mei 2021, 16:48 WIB
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PR DEPOK - Perwakilan dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinyatakan tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dikabarkan telah melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI.

Laporan yang dilayangkan itu terkait dengan dugaan banyaknya maladministrasi yang sudah dilakukan Pimpinan KPK saat ini.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, di Gedung Ombudsman Jakarta, pada Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Berulah Lagi, Israel Cemooh Ayat Alquran demi Membenarkan Serangannya kepada Palestina

"Hari ini saya mewakili 75 orang pegawai membuat pelaporan resmi terkait proses TWK yang dilakukan KPK. Pengaduan ini untuk praktisnya hanya ditandatangani oleh 15 pegawai," kata Sujanarko.

Kedatangan Sujanarko itu diterima oleh Ketua Ombudsman RI Periode 2021-2026 Mokh Najih dan jajarannya.

Sujanarko sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mokh Najih dan jajarannya karena telah memberikan penjelasan terkait proses yang ia laporkan.

Baca Juga: Pelajar yang Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Okky Madasari: Norak, Merampas Hak Orang Berekspresi

Kemudian, laporan disampaikan para pegawai KPK tersebut lantaran menurut Sujanarko pihak Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa.

Selain itu, lanjut dia, Ombudsman RI juga punya kewenangan untuk memberi rekomendasi soal permasalahan yang tengah para pegawai hadapi.

"Jadi sebenarnya proses bisa diselesaikan hati ini atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terlalu gaduh seperti ini," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: TNI-Polri Berhasil Tewaskan 8 Anggota Teroris di Papua, Mahfud MD: Sekarang Kita Lebih Tegas pada Kelompok Itu

Lebih lanjut, Sujanarko juga menjelaskan beberapa dugaan maladministrasi yang telah dilakukan oleh Pimpinan KPK.

"Dari kajian kami ada banyak maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan pegawai karena hal itu tidak ada dasarnya," ucapnya menjelaskan.

Apalagi menurutnya, ke-75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut kini tidak bekerja, tapi masih mendapatkan gaji yang dibayar oleh negara.

Baca Juga: Lokasi Teroris MIT Poso yang Bunuh 4 Petani Terdeteksi, Polri: Butuh Sumber Daya Besar  

Sujarnako lantas menilai hal tersebut sama saja dengan merugikan keuangan negara karena mereka digaji dari pajak yang dibayarkan oleh negara.

"Kami semua itu digaji dari pajak yang dibayar Pemerintah. Bayangkan nanti kalo non-aktif sampai setahun atau 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan. Jadi itu yang saya sampaikan ke Ombudsman agar semakin cepat penyelesaian masalah ini akan semakin baik," ujar Sujarnako.

Hal lain yang juga merugikan negara, dikatakan Sujarnako, adalah penonaktifan 75 pegawai KPK yang akhirnya malah menghambat kasus yang ditangani KPK.

Baca Juga: Bentrokan Kembali Pecah, Pasukan Israel Tembak Pengunjuk Rasa Palestina hingga Tewas

"Tidak hanya kasus, ada yang bekerja di Direktorat Kerja Sama Internasional, ada yang bekerja di Biro SDM, Biro Hukum, semuanya mandek. Kalau tidak mandek setidaknya akan terganggu dengan non-aktifnya 75 pegawai," katanya.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak Ombudsman Mokh Najih lalu menyatakan akan mendalami laporan sesuai dengan prosedur dan kewenangan Ombudsman.

"Nanti akan kami ambil langkah-langkah. Namun yang penting adalah bagaimana proses ini bisa terselesaikan dengan baik dan tidak gaduh. Sehingga semua pihak mendapatkan solusi untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," ucap Najih.

Baca Juga: Sindir Jokowi Salah Ucap Padang Sebagai Provinsi, Don Adam: Berarti Negara Daulat Minangkabau Sudah Terbentuk

Meski demikian, Mokh Najih menyatakan bahwa Ombudsman belum bisa menargetkan waktu penyelesaian dari laporan tersebut lantaran belum membaca laporan secara keseluruhan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler