Soal Dugaan Kebocoran Data 297 Juta Penduduk, Saleh Partaonan Usulkan Pemanggilan Direksi BPJS Kesehatan

21 Mei 2021, 22:33 WIB
Ilustrasi dugaan kebocoran data warga Indonesia. /Unsplash/AltumCode

PR DEPOK - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR mengusulkan pemanggilan direksi BPJS Kesehatan kepada Komisi IX DPR terkait dugaan kebocoran data 297 juta penduduk Indonesia.

"Kami akan mengusulkan agar BPJS Kesehatan memberikan keterangan secara khusus pada Komisi IX DPR terkait dugaan kebocoran data tersebut," kata Ketua F-PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 21 Mei 2021.

Menurutnya pemanggilan direksi BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjelaskan beberapa poin, yakni pertama kenapa data tersebut bisa bocor ke luar. Kedua, dampak dari kebocoran terhadap pelayanan, dan ketiga apa bahayanya kebocoran itu bagi penduduk.

Baca Juga: Soal Dugaan Kebocoran Data Pribadi, Kemenkominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

"Kenapa ini penting ditanya karena data peserta BPJS sudah hampir 210 juta warga negara kita yang terdaftar. Kalau semua data bocor ke orang makan berbahaya," ucapnya.

Selain itu untuk mempertanyakan alasan kebocoran data 297 juta penduduk bisa terjadi di BPJS Kesehatan. Hal ini mendorong audit terhadap dugaan kebocoran data tersebut.

Selama ini BPJS Kesehatan mengaku sistem komputerisasi yang dimilikinya sangat aman.

“Untuk itu data yang ada di dalam seharusnya terpelihara dengan benar dan tidak bocor," ujarnya.

Baca Juga: Soal Serangan Israel, Menlu: Setiap Menit untuk Berunding Bisa Berarti Hilang Nyawa Warga Palestina Lainnya

Data sebanyak 297 juta penduduk Indonesia yang diduga bocor dijual di forum peretas Raid Forums pada 12 Mei 2021. Dari kejadian ini Saleh Partaonan Daulay mengaku kaget lantaran ini seharusnya terjaga kerahasiannya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi.

Menurut Juru Bicara Kemenerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik data yang bocor.

Baca Juga: Peduli Nasib Sesama, Jusuf Kalla Serukan 50 Persen Hasil Kotak Amal Disumbangkan untuk Palestina

“PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Dedy Permadi.

BPJS Kesehatan sebagai PSE perlu tunduk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Selain itu, Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Baca Juga: Mengenal Kompetisi Kasta Ketiga di Eropa Bernama Liga Konferensi Eropa

Jika sistem elektronik BPJS Kesehatan mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi, maka lembaga ini wajib melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler