PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemanggilan terhadap direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi terkait bocornya data sejumlah penduduk Indonesia.
Pemanggilan itu dilakukan untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016.
Tekait bocornya sejumlah data pribadi tersebut, menurut Juru Bicara Kementerian kominfo Dedy Permadi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberitahukan kepada pemilik data yang bersangkutan.
“PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Dedy Permadi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 21 Mei 2021.
BPJS Kesehatan sebagai PSE tunduk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Selain itu Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Jika sistem elektronik BPJS Kesehatan mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi, maka lembaga ini juga wajib melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.