Dugaan Data BPJS Kesehatan Bocor, Kemenpan RB Desak Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PDP

24 Mei 2021, 09:21 WIB
Tangkapan layar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. /Kemenpan-RB

PR DEPOK - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

“Kementerian PAN RB mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN (aparatur sipil negara, Red) yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan,” kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 24 Mei 2021.

Penegak hukum masih kesulitan mengenakan sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku peretasan dan pembocoran data. Hal ini terjadi akibat berpedoman UU No.19/2016 tentang ITE Pasal 26 ayat (1).

Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat dan Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2021 Serta Link Dapodik Kemendikbud

Pasal 26 UU ITE hanya mengatur penggunaan setiap informasi dan data pribadi seseorang melalui media elektronik harus mendapat persetujuan dari pemilik data.

Kemudian, ini diatur dalam Permenkominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pasal 36 Permenkominfo menyebutkan pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Menyoal kebocoran data 279 juta pengguna layanan BPJS Kesehatan, ucap Tjahjo, mendukung Kementerian Kominfo mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga: Sempat Gagal Menikah, Cita Citata Mengaku Lebih Selektif dalam Memilih Pasangan

“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI (warga negara Indonesia, Red) ini. Saya yakin data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya,” ucapnya.

Kebocoran itu jadi perhatian hampir semua ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kementerian Kominfo menyebutkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan data yang bocor itu diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

“Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi pada Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: Indra Bruggman Akui Cita Citata Masuk dalam Kriteria Wanita Idamannya

Walaupun demikian, pemeriksaan terhadap data bocor masih berlangsung sampai sekarang.

BPJS Kesehatan telah membentuk tim investigasi gabungan bersama BSSN, Kemkominfo, dan Telkom untuk memeriksa secara rinci.

Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kebocoran 279 juta data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak.

"Sejak isu (kebocoran data WNI) bergulir, saya sudah perintahkan Dirtipidsiber untuk melakukan lidik hal tersebut," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Adriansyah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler