Lengkap! Ini Syarat dan Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2021 Serta Link Dapodik Kemendikbud

- 24 Mei 2021, 09:09 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021. /Instagram.com/ @ditjen.gtk.kemdikbud.

PR DEPOK – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan segera dibuka, tahun ini pemerintah membuka formasi PPPK untuk 1 juta orang.

Adapun formasi yang masih menjadi prioritas di CPNS tahun ini masih sama dengan 2020 kemarin. Formasi tersebut di antaranya tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

Baca Juga: Sempat Gagal Menikah, Cita Citata Mengaku Lebih Selektif dalam Memilih Pasangan

Berikut syarat guru honorer agar dapat lolos seleksi PPPK 2021, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK:

1. Usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Selain banpresnpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Tahap ke 3 di Link eform.bri.co.id/bpum

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai sasta.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x